Lantaran belum memenuhi kewajiban terhadap sanksi yang di jatuhkan PT Bursa Efek Indonesia, perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) terpaksa dihentikan sementara atau disuspensi pada sesi pertama. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Disebutkan, penghentian sementara saham PKPK terjadi di seluruh pasar baik pasar reguler maupun pasar negosiasi. Adapun penghentian sementara perdagangan saham ini mengingat pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda kepada PT Perdana Karya Perkasa Tbk dan merujuk pada peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi.
Oleh karena itu, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Perdana Karya Perkasa Tbk dengan pertimbangan perseroan belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam surat pengenaan sanksi oleh bursa.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Perdana Karya Perkasa Tbk. Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor tambang batu bara. Sebelumnya perseroan ingin melakukan rights issue/penawaran umum terbatas (PUT) dengan target dana sekitar Rp 6,5 triliun. (bani)
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…
Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU) memutuskan membagikan dividen final tahun buku 2023 sebesar…
Di kuartal pertama 2024, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membukukan laba bersih senilai US$67,6 juta atau setara Rp1,09 triliun (kurs…