IRESS : Kendalikan "Cukong" Timah

NERACA

 

Jakarta – Dalam rangka mengatur industri timah yang lebih baik dan sesuai dengan kepentingan nasional pemerintah telah menerbitkan Permendag No.32/M-DAG/2013. Permendag No.32 yang dibuat sebagai revisi Permendag No.78 dirancang guna merespon polemik tata kelola pertimahan, khususnya tentang ekspor timah. Dengan Permendag No.32 perdagangan ekspor timah hanya dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui Bursa Timah Dalam Negeri (BTDN).

Namun begitu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai bahwa Permendag No.32 telah diprotes para pengusaha dan cukong, yang kemudian mendapat dukungan dari pemimpin daerah. “Mereka menuntut dilakukannya revisi terhadap peraturan tersebut. Perbaikan yang tercantum dalam Permendag No.32 dinyatakan semakin memberatkan masyarakat penambang, terutama pada pasal-pasal yang mengatur tentang aturan komoditas untuk diekspor dan cara penjualan komoditas. Gelombang protes yang didukung para cukong dan elit daerah ini dikhawatirkan akan menggagalkan rencana perbaikan pengelolaan industri timah nasional,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Neraca, Senin (11/11).

Untuk itu, pihaknya menyatakan mendukung tetap diberlakukannya Permendag No.32. Ia meminta agar Pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan dan Menteri ESDM, tidak terpengaruh dengan upaya-upaya penggagalan Permendag No.32, serta penggalangan massa dan opini yang dilakukan oleh elit daerah dan para cukong. IRESS meminta agar Pemerintah konsisten dengan aturan yang telah ditetapkan, guna tegaknya konstitusi dan kedaulatan negara serta kepentingan strategis nasional.

Sekedar informasi, Permendag No.32 mengatur timah yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang, dan output akhir pada cara penjualan komoditas diatur dengan diwajibkan untuk diperdagangkan melalui bursa timah. Pengaturan ini diyakini akan meningkatkan pendapatan negara dan mengganggu kenyamanan bisnis para pengusaha, yang karenanya melakukan berbagai upaya penolakan. “Bahkan para pengusaha ini, bersama dengan elit daerah yang terpengaruh dan berkolaborasi dengan cukong, telah melakukan berbagai kebohongan publik dan manipulasi informasi,” imbuhnya.

Marwan mengatakan Permendag No.32 mengamanatkan BKDI sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk transaksi timah. Hal ini bukan hanya wewenang PT Timah, karena ada 8 perushaan lain yang terdaftar sebagai seller di BKDI, yakni PT Tambang Timah, PT Mitra Stania Prima, PT Refined Bangka Tin, PT Inti Stania Prima, PT Bukit Timah, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Eunindo Usaha Mandiri dan PT Prima Timah Utama. “Tidak ada aktifitas penolakan dari kedelapan perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan Permendag No.32 bukanlah predator yang menghabisi mata pencaharian rakyat dan mengakibatkan perekonomian Babel menurun sebagaimana digambarkan para elit daerah dan cukong,” tambahnya.

Meskipun sangat mendukung dominasi PT Timah pada industri timah nasional, lajut dia, pihaknya melihat Permendag No.32 tidak dirancang khusus untuk kepentingan PT Timah. Sehingga, isu yang menyatakan PT Timah melakukan lobby dan manuver untuk melakukan monopoli atas komoditas timah menjadi tidak berdasar. Ia meyakini, para pengusaha swasta sangat khawatir kepentingan bisnisnya terganggu ketika keteraturan tatakelola pertimahan yang memberikan beban kewajiban administratif atas asal usul timah dan kualitas timah yang diekspor menjadi kenyataan.

Sejalan dengan upaya penegakan kedaulatan negara melalui Permendag No.32, IRESS kembali mengingatkan agar area tambang ex-KobaTin pun segera diserahkan kepada BUMN dan BUMD. Saat ini area tersebut ditambang semena-mena, seolah tanpa kendali dari pemerintah pusat dan daerah, oleh eks KSO KobaTin, CV Minvest. Pemerintah harus segera menghentikan penyelewengan dan kejahatan sistemik oleh oknum-oknum penguasa, para cukong dan antek asing ini.

“Setiap upaya mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan kelompok tertentu dan melibatkan regulator dan penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah guna menguasai kekayaan negara, segera dihentikan. Manipulasi informasi dan kebohongan publik oleh para penyeleweng harus diusut dan diadili. Ketentuan peraturan negara yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan negara harus konisten ditegakkan tanpa terpengaruh para elit daerah dan para cukong pemburu rente,” tegasnya.

PT Timah Tbk (TINS) (Persero) menyatakan penjualan timah menurun akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 78 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang membatasi perdagangan ekspor timah yang diwajibkan harus melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…