Kasus Bank Bukopin - Kejagung: "Penyidikan Masih Berjalan"

Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dugaan dugaan kredit macet Bank Bukopin dalam pembangunan alat pengering gabah ("drying center") yang merugikan keuangan negara Rp76,3 miliar, masih terus berjalan. "Penyidikan masih berjalan, kita akan laporkan ke pimpinan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan, penyidikan kasus dugaan kredit macet Bank Bukopin dalam pembangunan alat pengering gabah yang merugikan keuangan negara Rp76,3 miliar, tersendat karena belum ada hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kasus kredit macet Bank Bukopin itu mengendap lama di Kejaksaan karena belum adanya hasil audit dari BPK.

Padahal pada Agustus 2008, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp76,3 miliar. Sebelas tersangka itu, dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dan kawan-kawan, dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, GN.

Kasus di Bukopin bermula pada 2004, saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar. Pemberian kredit itu dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah (drying center) di Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.

Namun, fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak sesuai peruntukannya itu, yakni, mesin yang harus dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan), namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, kemudian ditempeli merk Global Gea.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…