UU Uang Pensiun Pejabat Negara - FITRA: Lakukan Langkah Konkrit Revisi

Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) berpandangan  bahwa harus segera dilakukan langkah-langkah konkrit terkait revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU No. 12 tahun 1980 tentang Hak keuangaan dan administrasi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara, serta berkas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. “Tanpa ada langkah konkrit, Undang-undang yang mengatur sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai belum sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi,” kata Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada Neraca di Jakarta, Sabtu (9/11).

Menurut Uchok, jangan sampai ada sikap abu-abu dan hanya sekedar wacana yang memuakkan publik. Hal ini mengingat, sudah banyak pejabat publik dan politisi untuk mendukung revisi terhadap undang-undang ini.

“Tantangan mereka (Pemerintah), untuk segera mengambil langkah konkrit guna merevisi undang-undang tersebut. Jangan berwacana mencari sensasi pencitraan semata,” tandas dia.

Menyinggung dana pensiun anggota DPR RI yang terbukti korupsi dan terlanjur menerima, dia menyarankan harus dicabut. Pertimbangannya, mereka (koruptor) sudah melakukan kejahatan kepada negara dan masyarakat. Dan, uang pensiunan adalah penghargaan dari negara untuk anggota DPR RI karena pengabdian dan jasa tanpa pamrih, bukan sebaliknya. “Kalau mereka (anggota DPR) sudah melakukan kejahatan korupsi, ini namanya bukan pengabdian lagi. Lebih kepada mencari keuntungaan pribadi, memperkaya diri dengan mengkorbankan negara, dan merampok haknya rakyat,” jelas Uchok.

Kemudian Uchok mengaku aneh, jika koruptor justru masih diberikan penghargaan oleh negara, dengan mendapat dana pensiun."Tapi yang paling aneh di Indonesia, seorang perampok uang negara masih diberikan penghargaan berupa dana pensiun," ujar dia.

Dia menegaskan, negara atau DPR yang masih memberikan dana pensiun bagi mantan anggota DPR yang terlibat korupsi, berarti DPR secara kelembagaan anti terhadap pemberantasan korupsi."Artinya seharusnya orang-orang DPR memperjuangkan jangan ada dana pensiun buat anggota dewan yang melakukan kejahatan korupsi. Bentuk perjuangannya, adalah cantumkan dalam pasal-pasal UU MD3 (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) misalnya," tandas Uchok.

Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai bahwa kesalahan mekanisme merupakan dasar adanya pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Menurut dia, tekanan publik menjadikan mereka mengajukan surat permintaan berhenti sebagai anggota dewan, meski kasusnya masih berjalan dan belum inkracht.

"Sehingga atas dasar itu pemerintah membuat keputusan diberhentikan dengan hormat dan mendapat pensiun. Sebetulnya kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun," kata dia.

Marzuki pun memberikan solusi agar anggota dewan yang terjerat kasus korupsi tidak menerima uang pensiun."Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," tegas dia.

Sekedar informasi, publik berhak mengakses anggaran terkait kegiatan DPR yang dikelola Sekretariat Jenderal DPR di bawah pengawasan BURT (Badan Urusan Rumah Tangga). Itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Soal keterbukaan pengelolaan anggaran DPR diatur Pasal 73. Isinya relatif sama dengan UU MD3 yang dipakai saat ini. Termaktub pada ayat 1, mengatur bahwa DPR menyusun anggaran untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ayat 2, DPR untuk memenuhi kebutuhannya, perlu menyusun standar biaya khusus, kemudian mengajukannya kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

Ayat 3, soal pengelolaan anggaran kegiatan DPR dilaksanakan Setjen DPR di bawah pengawasan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Ayat 4 diatur, DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR.

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…