LPS Likuidasi BPR Cinere Artha Raya

NERACA

 

Jakarta - ​Menindak lanjuti, keputusan Bank Indonesia (BI) pada 6 November lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Cinere Artha Raya.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam siaran persnya, mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. “Hal ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak dibayar, untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Cinere Artha Raya itu,” kata Samsu di Jakarta, Kamis (7/11).

Rekonsiliasi dan verifikasi itu, kata Samsu akan diproses oleh LPS, paling lama yakni 90 hari kerja, sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sedangkan, dalam proses likuidasi BPR tersebut, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dia juga menjelaskan, nantinya LPS sebagai RUPS PT BPR Cinere Artha Raya akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank. “Selain itu, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris,” imbuh dia.

Selain itu, hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Cinere Artha Raya, pengawasan dan penyelesaian likuidasi akan dilakukan oleh LPS. Samsu juga menjelaskan, bahwa LPS mengimbau kepada PT BPR Cinere Artha Raya untuk tetap tenang dan tidaka terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal yang bisa menghambat proses pelaksanaan dan penjaminan likuidasi. “Serta kepada karyawan PT BPR Cinere Artha Raya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, BI telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap PT BPR Cinere Artha Raya Pencabutan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/107/KEP. GBBI/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Cinere Artha Raya, yang berlokasi di Jalan Cinere Artha Raya Blok NC-20, Bukit Cinere Indah, Limo, Depok, terhitung sejak 6 November 2013.

Dengan dikeluarkan SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanannya.

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…