Menetapkan UMP: Belajarlah di Jakarta

Menetapkan UMP: Belajarlah di Jakarta

Oleh Bani Saksono

(wartawan Harian Ekonomi Neraca)

 

Kota Jakarta memang menjadi barometer bagi daerah sekitar untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP).  Pada tahun 2012, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara tegas berani menetapkan besaran UMP untuk tahun 2013 naik sebesar 43,8% dari Rp 1.529.150 menjadi Rp 2.200.000.

Keputusan gubernur itu ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI yang tidak bulat, karena anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha walk out dari rapat.  Kalangan pengusaha sempat mengancam untuk menghentikan produksi, pindah tempat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran agar kuasa menggaji karyawannya sebesar itu.

Ketika itu memang banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan membayar gaji karyawannya sebesar Rp 2,2 juta tersebut. Permohonan itu ada yang disetujui, tapi banyak pula yang ditolak. Setahun telah berlalu. Tak banyak gejolak di kalangan pengusaha di sepanjang 2013 hingga tiba saatnya menetapkan UMP tahun 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 agar penetapan UMP paling lambat 1 November 2013. Hanya 16 gubernur yang menaati instruksi presiden tersebut dengan menetapkan UMP pada 1 November.

Gubernur Jokowi menetapkan UMP tahun 2014 di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301,74. Angka itu  berasal dari  besar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 sebesar Rp 2.299.860,33 ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata 2013 sebesar 6,15%. KHL itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah DKI. Lagi-lagi Jokowi membuat keputusan berani. Kali ini yang ditentang adalah para buruh.

 

Keputusan Dewan Pengupahan Daerah itu juga tidak bulat. Unsur dari serikat buruh melakukan walk out karena usulan KHL yang mereka ajukan sebesar Rp 2.767.000 ditolak dua unsur lainnya. Pihak pengusaha dan pemerintah daerah setuju pada angka Rp 2.299.860,33.

 

Keputusan Dewan Pengupahan Daerah sah dengan suara mayoritas, artinya jika dua dari tiga unsur anggota Dewan Pengupahan setuju. Biasanya, unsur pemerintah menjadi penentu keputusan. Biasanya pula, sikap wakil pemerintah daerah berdasarkan jalan tengah. Tiga usulan dijumlahkan lalu dibagi tiga.

 

Itu terjadi saat menetapkan salah satu unsur pembentuk KHL, yaitu uang sewa kamar per bulan. Pihak serikat pekerja mengajukan angka Rp 800 ribu. Pengusaha mengusulkan Rp 570 ribu, dan pemerintah yang diwakili dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusung angka Rp 650 ribu. Keputusan akhirnya adalah Rp 800 ribu + Rp 650 ribu + Rp 570 ribu = Rp 671 ribu.  Dari angka Rp 671 ribu itulah ketemu KHL sebesar Rp 2.29.860,30. Musyawarah. Jika tidak mufakat bulat, ditempuhlah pola keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui jalan pemungutan suara (voting). []

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…