Mengapa Penetapan UMP Selalu Ricuh?

Mengapa Pembahasan UMP Selalu Ricuh?

 

Nyaris setiap tahun para buruh yang terhimpun dalam berbagai organisasi mengadakan unjuk rasa  menuntut kenaikan upah.

 

Para buruh menuntut besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan perhitungannya sendiri. Demikian juga pihak pengusaha dan pemerintah, mempunyai cara sendiri untuk menghitungnya.  Ketidaksepakatan tiga komponen sistem pengupahan, yaitu perwakilan buruk, pengusaha, dan unsur pemerintah itulah yang pada gilirannya pemicu unjuk rasa dan mogok kerja. Terutama jika tuntutan pihak buruh tak disetujui dua pihak lainnya.

Unjuk rasa buruh paling parah terjadi pada 2012. Pada  3 Oktober 2012 telah terjadi mogok nasional para buruh yang diikuti sekitar 2,8 juta buruh di 21 kawasan industri dan dipusatkan di Cikarang dan kawasan Jababeka. Unjuk rasa kembali terulang pada 19 November 2012.

Dampak dari mogok nasional secara material cukup besar. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merilis, dampak dari berhentinya berproduksi di 4.000 pabrik telah menyebabkan kerugian hingga Rp triliun. Angka tersebut dihitung berdasarkan nilai ekspor yang gagal dikirimkan.

Tak ingin kasus perburuhan itu berlarut-larut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengumpulkan seluruh gubernur, bupati/walikota, panglima daerah militer (pangdam) dan kapolda seluruh Indonesia di sebuah hotel di Jakarta pada 30 November 2012. Pada kesempatan itu Kepala Negara menyatakan berakhirlah era gaji buruh murah dan Presiden menegaskan, era buruh murah dan tidak mendapat keadilan sudah usai.

“Khusus untuk mengatasi masalah perburuhan, posisi pemerintah jelas atas masalah ini, upah dan kesejahteraan buruh memang harus semakin meningkat dan makin layak, itu kewajiban moral kita,” kata Presiden ketika itu. Penegasan Presiden juga untuk menangkal adanya sweeping para buruh terhadap buruh yang lain agar ikut mogok kerja dan berunjuk rasa. Selain dapat mengganggu roda perekonomian, sweeping juga dikhawatirkan berujung pada tindakan anarkhis dan kriminal.  

Munculnya unjuk rasa menuntut kenaikan gaji itu karena selama ini tidak ada mekanisme baku dan tegas yang dipakai secara bersama-sama untuk menghitung berapa seharusnya upah minimum di setiap daerah atau provinsi (UMP). Hingga akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Inpres yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 September 2013 itu memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem pengupahan. Kongkretnya,  upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.  Yang menjadi catatan adalah, untuk daerrah yang upah minimumnya masih di bawah nilai KHL, maka kenaikan upahnya dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya.    

Presiden juga menetapkan, besaran kenaikan upah di tingkat povinsi dan kabupaten/kota yag upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerjanya masing-masing. Dalam Inpres tersebut dinyatakan, penetapan UMP dilakukan serentak pada 1 November. 

Tentunya, sebelum menetapkan UMP, daerah harus menetapkan dulu besaran KHL-nya masing-masing.  Pembahasan tentang besaran KHL dan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Tapi penetapannya di tingkat provinsi oleh gubernur.  Tak ada sanksi bagi gubernur yang belum juga menetapkan UMP pada 1 November.

Namun, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengingatkan mereka agar secepatnya membuat keputusan agar tak memicu gejolak di daerah.  “Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” kata Muhaimin.

Dari 34 provinsi yang ada, sudah 16 provinsi mengumumkan UMP pada 1 November. Masih 18 provinsi lagi yang belum. Kemungkinan besar, ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat  Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Gubernur Jatim Soekarwo berjanji akan segera menetapkan UMP berdasarkan KHL yang akan dihitung ulang secara bersama-sama. Dia berjanji tidak akan mengecewakan semua pihak.

Tentu saja besaran kenaikan UMP masing-masing daerah tidak sama. Sebagai contoh, dari 16 povinsi yang sudah menetapkan UMP-nya, tingkat kenaikannya tidak sama rata. Contohnya,  kenaikan UMP di Kaltim hanya 7,66% saja. Sebaliknya,  di Bengkulu, kenaikannya mencapai 45%. Kemungkinan karena UMP di Bengkulu masih di bawah KHL hingga tingkat penyesuaiannya cukup tinggi.

Perlu Pengecualian

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (Aspketi) Nasfi Burhan sependapat dengan Presiden bahwa untuk menetapkan UMP tidak bisa disamaratakan antara perusahaan skala UKM atau yang bersifat padat karya dengan perusahaan besar. Jika tidak ada pengecualian, dia khawatir akan ada banyak perusahaan atau industri skala kecil yang bangkrut, banyak perusahaan yang pindah lokasi ke luar daerah, atau banyak perusahaan yang terpaksa mengurangi jumlah karyawannya secara massal.   

“Harus ada pengecualian, kalau tidak perusahaan akan bangkrut hanya karena menaikkan UMP yang di luar kemampuan mereka atau akan ada banyak buruh yang di-PHK,” kata Nasfi yang juga wakil ketua umum bidang koperasi dan UKM Kadin DKI Jakarta. (saksono)

BESARAN UPAH MINIMUM PROVINSI 2014

No. PROVINSI                           2014 (Rp)                      KENAIKAN                     2013 (Rp)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.          Sumut                   1,5 juta                   10%                        1,3 juta

2.          Kepulauan Riau       1,66 juta                21,97%                   1,36 juta

3.          Riau                      1,7 juta                   21,4%                     1,4 juta

4.          Sumbar                 1,49 juta                10,37%                   1,35 juta

5.          Bengkulu               1,35 juta                45%                        930 ribu

6.          Jambi                   1,5 juta                   15,56%                   1,3 juta

7.          Bangka-Belitung     1,64 juta                29,64%                   1,26 juta

8.          DKI Jakarta            2,44 juta                 9%                          2,2 juta

9.          Banten                  1,32 juta                13,25%                   1,17 juta

10.      Kalteng                  1,72 juta                11%                        1,55 juta

11.      Kalbar                    1,38juta                 30%                        1,06 juta

12.      Kalsel                    1,62 juta                21,12%                   1,33 juta

13.      Kaltim                   1,88 juta                7,66%                     1,76 juta

14.      Sultra                   1,4 juta                   24,42%                   1.125.207

15.      NTB                      1,21 juta                10%                        1,1 juta

16.      Papua                   1,9 juta                   11,11%                   1,71 juta

--------------------------------------------------------------------------------

Diolah dari berbagai sumber

BERITA TERKAIT

Dorong Olahraga Bola Voli, Bank Mandiri Kenalkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Kiri ke kanan. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh  Indonesia (PBVSI) Heyzer Harsono, Direktur Keuangan & Strategi Bank…

Penerimaan Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran

Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat…

Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Sejumlah penumpang antre masuk ke kapal motor (KM) Dobonsolo di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Dorong Olahraga Bola Voli, Bank Mandiri Kenalkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Kiri ke kanan. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh  Indonesia (PBVSI) Heyzer Harsono, Direktur Keuangan & Strategi Bank…

Penerimaan Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran

Warga melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat Bandung Timur, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024). Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat…

Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Sejumlah penumpang antre masuk ke kapal motor (KM) Dobonsolo di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat…