Soal Inalum, Pemerintah Tunggu Audit BPKP

NERACA

JakartaPerjuangan panjang pemerintah mengambil alih PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari tangan Nippon Asahan Alumunium (NAA) Jepang belum juga berakhir. Pasalnya, pihak Jepang belum menyepakati nilai aset sebesar US$ 588 juta, “Inalum sudah dieksekusi. Kami memang harapkan ini tidak ada arbitrase terkait nilai asetnya," kata Menko Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (6/11).

Kini pemerintah memilih untuk menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai nilai aset keseluruhan Inalum yang berlokasi di Sumatera Utara. Namun, ia juga menyebutkan keinginan NAA terhadap nilai aset yang diumumkan pemerintah sebesar US$588 juta tidak bisa disepakati pihak NAA."NAA sendiri tidak mau dengan jumlah angka sebesar itu. Namun kami tetap berpegang dengan audit BPKP. Bisa saja hasilnya melebihi atau kurang dari angka tersebut," ucap Hatta.
Lebih lanjut, dia juga menilai pemerintah fokus untuk menyelesaikan persoalan nilai aset tanpa campur tangan arbitrase. Sebab, hasil audit BPKP sudah cukup mumpuni untuk menjadi acuan dalam menyelesaikan nilai aset pada perusahaan Inalum itu sendiri, “Kami tetap berpegang pada audit BPKP dan tidak ambil jalan arbitrase. Untuk itu, jumlah angka yang diajukan sebesar US$ 558 juta berpotensi naik atau bisa saja kurang," tutur dia.

Kata Hatta, pemerintah akan menghindari arbitrase mengenai proses pegambialihan Inalum ditengah belum disepakatinya soal perselisihan harga, “Pembahasan Inalum terus berjalan, sehingga akan menghindari arbitrase,”tegasnya.

Menurut Hatta, ini untuk menuntaskan polemik masa depan Inalum. Sebab sesuai perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerja sama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013. Pemerintah mengaku akan membeli seluruh saham Inalum milik Jepang.

Disebutkan, dana yang digunakan dalam pembelian saham Inalum ada sedikit koreksi dari sebelumnya sebesar US$626 juta menjadi sebesar US$558 juta, “Mereka Nippon Asahan Aluminium (NAA), koreksi kembali, kalau mereka menyadari bahwa bukan di angka sebesar US$ 626 juta, tapi memang batas maksimum sebesar US$ 558 juta" ujar Hatta. (bani)

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…