Ditunggu, Komitmen Pemerintah

Badan Pusat Statistik (BPS) kemarin (6/11) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir kuartal III-2013 hanya 5,62%.  Level tersebut mendekati yang terendah dalam 4 tahun terakhir ini. Selain melambatnya pertumbuhan, BPS juga menyebutkan deficit neraca perdagangan dalam sembilan bulan pertama tahun ini mencapai US$6,25 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama 2012 yang mencatat US$1,3 miliar.

Jelas, kondisi defisit ini sangat memprihatinkan. Karena hal itu mencerminkan salah satu permasalahan besar yang dihadapi perekonomian Indonesia saat ini. Dan, permasalahan defisit ini akan berlangsung cukup lama hingga minimal tiga tahun ke depan.

Walau sejumlah pengamat menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia 2013 masih positif, kualitas pertumbuhannya cukup rentan. Pasalnya, perekonomian masih ditopang oleh konsumsi domestik, di samping masalah fluktuasi nilai tukar rupiah yang juga disebabkan oleh defisit dalam transaksi berjalan, hakl itu berdampak pada menurunnya ekspor dan tingginya impor belakangan ini.

Ironisnya, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui kondisi tersebut, bahkan untuk menangani krisis, dan merespon melalui empat paket kebijakan stabilisasi ekonomi. Pemerintah percaya, keempat paket ini dapat memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang tengah dilanda krisis global.

Antara lain paket kebijakan itu mencakup perbaikan defisit neraca transaksi berjalan (current account) dan menjaga nilai tukar rupiah. Dalam upaya ini, pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30% dari total produksi.

Pemerintah juga akan menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Caranya pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap membuktikan bahwa fiskal dan defisit berada pada kisaran angka 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini, maka pemerintah memastikan pembiayaan APBNP-2013 dalam kondisi aman.

Tidak hanya itu. Pemerintah akan mengambil langkah-langkah seperti menyederhanakan izin dengan mengefektifkan pelayanan satu pintu, menyederhanakan jenis-jenis perizinan investasi.

Namun ternyata, empat paket kebijakan anti krisis tersebut dinilai sejumlah kalangan baru sebatas normatif dan berdampak jangka menengah panjang bagi perekonomian. Padahal, idealnya paket kebijakan yang ditunggu pengusaha, adalah yang bersifat jangka pendek mengingat tekanan defisit perdagangan dan ancaman krisis makin mendekat.

Paket kebijakan tersebut dinilai kurang detil dan konkret. Misalnya, insentif pajak bagi industri padat karya dan padat modal yang 30% produksinya berorientasi ekspor. Nah, sampai seberapa besar insentifnya, dan jangka waktu pemberian insentif berapa lama? Detilnya belum jelas.

Hal lain yang patut jadi perhatian pemerintah, adalah hasil kajian Doing Business 2014 Bank Dunia yang menjadi acuan kebijakan bagi dunia usaha swasta, termasuk usaha kecil dan menengah, ternyata kondisi Indonesia masih memprihatinkan. Laporan itu menilai 11 area regulasi bisnis di 189 negara di dunia. Dalam laporan ini, banyak negara membuat orang lebih mudah memulai dan menjalankan bisnis lokal, sedangkan negara-negara berpenghasilan rendah bergerak lebih cepat memperbaiki keadaan daripada negara yang lebih besar.

Walau ada perbaikan peringkat, idealnya posisi yang disandang Indonesia selevel dengan negara-negara tetangga sesama anggota ASEAN. Tapi kenyataannya, tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia masih jauh tertinggal dari Malaysia yang menempati peringkat ke-6, sedangkan Thailand di peringkat ke-18, Brunei Darussalam di posisi ke-59, Vietnam di peringkat ke-99, dan Filipina di urutan ke-108. Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja yang ada di peringkat ke-137. Ini perlu komitmen serius petinggi pemerintahan Indonesia berbenah jelang AEC 2015.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…