Cabut Pasal Karet di UU ITE

Berita buruk itu datang dari Mahkamah Agung (MA), yang  memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan terhadap RS Omni International di internet, adalah salah.

Apa yang menimpa Prita sekarang ini tidak terlepas dari pasal karet pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, baik politik maupun modal, cenderung menggunakan pasal karet ini untuk melindungi reputasi dirinya dari kritik masyarakat.

Selain Prita, beberapa orang lainnya juga pernah mendapat ancaman dengan menggunakan pasal karet ini. Bambang Kisminarso misalnya, polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Selain itu ada Yudi Latif, seorang intelektual publik yang pernah terancam terjerat pasal karet UU ITE ini. Pada akhir tahun 2010 lalu, Yudi latif, dilaporkan ke Polisi oleh para kader Partai Golkar dengan tuduhan mencemarkan nama baik pimpinan partainya, Aburizal Bakrie.  Apa artinya? Siapapun kita, akan berpotensi terjerat oleh pasal karet itu.

Terkait dengan itu, Yayasan SatuDunia sebagai sebuah organisasi yang concern pada isu informasi, komunikasi, pengetahuan dan teknologi menilai bahwa kondisi ini tentu harus diakhiri. Tidak bisa tidak, pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE harus segera dicabut.
 

Luluk Uliyah

Knowledge Officer SatuDunia

Telp : +62-21-83705520

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…