Pengusaha Minta Bisnis Ritel Masuk DNI

NERACA

 

Jakarta – Guna menjaga pengusaha lokal untuk bisa menjadi pemain utama di sektor bisnis ritel di Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta kepada pemerintah agar bisnis ritel dimasukkan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Sofjan mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengajukan kepada pemerintah dalam rapat kordinasi dengan pemerintah. “Ya, kita masih melihat kalau yang sudah datang tentu tidak berlaku ya. Tapi yang baru datang ini paling sedikit kita diberikan kesempatan untuk menjadi pemain utama (ritel), itu saja,” kata Sofjan di Jakarta, Rabu (6/11).

Selain bisnis ritel, pihaknya juga mengajukan beberapa sektor yang masuk dalam DNI seperti industri perfilman, dan sektor logistik. “Ini kita lagi mau bicara, kita belum, kita masih bisa, kan hanya beberapa persoalan, nanti kita putuskan, masalah daripada ritel, masalah film, logistik, dan lain-lain," ucap Sofyan.

Oleh karena itu, lanjut Sofyan, masukan dunia usaha untuk DNI agar nantinya pengusaha lokal menjadi mayoritas dalam berusaha di negeri. Dengan demikian bukan investor asing yang mendominasi ekonomi nasional. “Ya, kita mau lihat. Kita betul-betul butuhkan, ya kita mau dibuka. Kalau yang kita orang Indonesia bisa, kita mau enggak dibuka, sehingga hak-hak tertentu kita bisa jadi mayoritas,” jelas Sofyan.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia masih menggodok revisi peraturan presiden soal Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang akan diubah adalah pengelolaan bandara dan pelabuhan, yang dibuka penuh (100%) untuk perusahaan asing. “Ada beberapa yang kita buka untuk asing yang sebelumnya tertutup, salah satunya bandara dan pelabuhan,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar.

Mahendra mengungkapkan, perusahaan asing boleh mengelola bandara atau pelabuhan secara penuh. Namun asing masih dilarang memiliki aset bandara dan pelabuhan di Indonesia. “Jadi 100% asing itu hanya boleh mengelola bandara atau pelabuhannya, tapi kepemilikan asetnya tetap dalam negeri, misalnya oleh Pelindo, Angkasa Pura itu sudah jelas. Tapi dalam pengelolaannya bisa melibatkan asing dalam skema Public Private Partnership, nah di dalam skema itu ada business arrangement,” ungkapnya.

Mahendra menambahkan, di sektor perhubungan, yang dibuka untuk asing yakni terminal barang darat hingga 49%. “Terminal barang darat sebelumnya asing ditutup, sekarang akan didorong untuk bisa mencapai 49% modal asing. Ada pula disektor uji KIR kendaraan yang akan didorong asing mencapai 49% ini kaitannya dalam menjaga aspek keterkaitan pada polusi dan emisi. Sementara di sektor telekomunikasi sebelumnya beragam ada yang 49%, ada yang 65%, nantinya dijadikan satu akan lebih terintegrasi hingga asing bisa 65%,” imbuh Mahendra.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian akan mengusulkan revisi daftar negatif investasi (DNI) untuk sejumlah sektor industri pada 2013, di antaranya minuman beralkohol, rokok, semen, dan katup pengaman tabung gas. Harris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin, menuturkan Peraturan Presiden No. 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tidak harus direvisi setiap tahun.

Namun, beleid yang lebih dikenal dengan istilah DNI tersebut dimungkinkan untuk mengubah status sektor usaha atau memasukkan sektor usaha baru jika di pandang perlu. "Untuk 2013 ada beberapa sektor usaha yang akan kami usulkan untuk masuk dalam DNI. Mungkin sekitar enam sampai delapan sektor, tetapi saya lupa persisnya," ujarnya.

Menurutnya, sektor usaha yang diusulkan masuk dalam aturan DNI a.l. industri minuman beralkohol, rokok, semen, dan katup pengaman tabung gas. Investasi di sektor industri minuman beralkohol diusulkan dari saat ini tertutup menjadi terbuka dengan batasan tertentu. "Kami ingin investasi minol terbuka karena importasinya tinggi sekali, bahkan banyak sekali produk ilegal yang masuk. Jadi kenapa tidak kita penuhi dari produksi dalam negeri, tetapi dengan rekomendasi bupati, wali kota, dan gubernur," jelasnya.

Demikian juga untuk industri rokok dan katup pengaman tabung gas, Harris mengatakan sebaiknya terbuka bagi kegiatan investasi, tetapi terbatas. Adapun untuk industri semen, Kemenperin justru ingin agar investasi di sektor usaha ini dibatasi dan jangan terlalu terbuka. "Kami akan kaitkan [pembatasan investasi di sektor semen] dengan isu lingkungan karena industri ini melahap energi dan menimbulkan polusi. Ini berkaitan juga dengan upaya mengurangi efek rumah kaca," katanya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…