20 Provinsi Telah Menetapkan UMP

Jakarta - Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menunjukkan baru 20 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 hingga Senin pukul 16.00 WIB.

Padahal, seharusnya besaran UMP tersebut ditetapkan minimal pada tanggal 1 November 2014 atau 60 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UMP 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai acara pisah sambut Dewan Pengupahan Nasional (DPN) di Jakarta, Senin (4/11).

Kedua puluh provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Penetapan upah minimum disebut Muhaimin harus dipercepat, sehingga dapat diberlakukan tepat waktu. Dengan demikian memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

"Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing," tambahnya.

Muhaimin juga kembali menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," tuturnya.

Para pengusaha juga diingatkan bahwa upah minimum merupakan upah yang paling rendah dan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum tersebut. Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing yang diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Perlu diketahui, kenaikan UMP dari 10 kota sebagai berikut, Kalimantan Tengah menjadi naik sebanyak 11% menjadi Rp 1.723.970, Kalimantan Barat naik sebesar 30% menjadi  Rp 1.380.000, Jambi naik sebesar 15,56% menjadi Rp 1.502.300, Sulawesi Tenggara naik sebesar 24,4% menjadi Rp 1.400.000, Sumatera Barat naik sebesar 10,37% menjadi Rp 1.490.000, Bangka-Belitung naik sebesar 29,64% menjadi Rp 1.640.000, Papua naik sebesar 11,11% menjadi Rp 1.900.000, Bengkulu naik sebesar 45% menjadi Rp 1.350.000, Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 10% menjadi Rp 1.210.000 (2013) dan Jakarta naik sebesar 9% menjadi Rp 2.441.301. (lulus)

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…