Tuntutan Upah vs Daya Beli

 

Maraknya  demo buruh menuntut upah minimum regional (UMR) di banyak kota besar di Indonesia belakangan ini menunjukkan eskalasi yang meningkat.  Mereka semua bergerak dan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi apa yang menjadi tuntutan mereka. Mereka juga menyatakan mewakili para buruh di seluruh negeri ini.  

Yang membuat kita heran, belum lama batas UMR di hampir seluruh wilayah di Indonesia baru saja dinaikkan sekitar setahun yang lalu. Mengapa mereka sekarang menuntut hal serupa bahkan tuntutan kenaikan upah lebih tinggi, dengan dalih biaya hidup semakin tinggi dari waktuke waktu.  

Apakah para buruh sadar bahwa kenaikan UMR yang mereka tuntut tersebut tidak akan berarti apa-apa jika kemudian dibarengi  dengan kenaikan harga barang dan jasa, termasuk produk kebutuhan pokok?  Apalagi jika prosentase kenaikan harga barang berada di atas kenaikan UMR, lalu apa artinya kenaikan UMR yang mereka perjuangkan jika kemudian kenaikan UMR tersebut juga tidak mampu menjangkau harga kebutuhan pokok yang ikut melambung?  Toh, akhirnya kehidupan buruh tetap miskin karena tidak berkecukupan. 

Lantas bagaimana jika  tuntutan upah itu diubah  menjadi upaya menaikkan daya beli?  Jelas, menaikkan daya beli artinya dengan jumlah uang yang sama kita dapat membeli barang yang lebih banyak, itu sama dengan harga barang dan kebutuhan pokok turun,  dan otomatis nilai mata uang rupiah meningkat.  Sehingga dengan kondisi demikian, otomatis masyarakat kecil  termasuk buruh akan mengalami peningkatan kesejahteraan, karena dengan jumlah uang yang sama mereka dapat membeli barang lebih banyak untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. 

Kita perlu sadar, bahwa pada saat buruh menuntut kenaikan UMR mereka sebenarnya berhadapan dengan pihak pengusaha yang selama ini memberikan penghasilan dan menjadi sumber mata pencarian mereka sendiri. Kemudian, mereka menuntut kepada pemerintah untuk menggunakan kekuasaannya mengeluarkan peraturan dan keputusan besaran kenaikan UMR tersebut, dalam kondisi ini pengusaha berada dalam posisi  tertekan karena menaikkan UMR sama dengan menaikkan ongkos produksi secara langsung. 

Yang menjadi persoalan kemudian, apabila margin keuntungan tidak mencukupi untuk membiayai kenaikan UMR tersebut, maka pengusaha harus melakukan efisiensi proses produksi atau menaikkan harga. Salah satu langkah efisiensi adalah mengurangi jumlah buruh dengan menggantikannya dengan proses mesin.  Bila efisiensi masih belum dapat menolong perusahaan memperoleh margin keuntungan yang layak, maka perusahaan melakukan langkah menaikkan harga jual barang. 

Nah, dengan meningkatnya harga-harga, secara otomatis daya beli masyarakat  termasuk buruh akan turun. Jika menaikkan harga tidak dapat dilakukan karena akan menurunkan daya saing produk, kemungkinan lainnya perusahaan akan gulung tikar, atau pindah mencari lokasi produksi lainnya yang lebih mendukung usaha mereka. 

Bayangkan, jika gerakan buruh melakukan tuntutan menaikkan daya beli atau turunkan harga barang-barang, maka kondisi ini  akan berhadapan dengan pemerintah, bukan pengusaha. Mengapa?  Karena pemerintah yang bertanggung jawab mengendalikan harga barang-barang, bukan tanggung jawab pengusaha. Artinya, pemerintah dituntut berperan sangat besar dalam menciptakan kondisi tersebut seperti menyediakan infrastruktur transportasi jalan, pelabuhan, dan jembatan yang memadai, sehingga perjalanan arus barang akan lebih cepat dan murah yang pada akhirnya menurunkan biaya produksi dan distribusi. 

Tidak hanya itu. Pemerintah juga dituntut menyediakan infrastruktur telekomunikasi yang memadai yang dapat mempercepat arus informasi dari hilir ke hulu maupun sebaliknya, menyediakan sumber energi baik listrik maupun utilitas lainnya yang dibutuhkan industri. Dan memberikan kemudahan proses perizinan yang cepat dan tanpa biaya. Semoga! 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…