Bentuk Tim Khusus, ESDM Masih Kaji Penerapan Open Accsess - Distribusi Gas

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah mengaku masih melakukan kajian penerapan pemakaian pipa bersama (open access) dan pemisahan (unbundling) antara fungsi pengangkutan dan niaga sesuai Permen ESDM No 19 Tahun 2009. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus yang beranggotakan Ditjen Migas Kementerian ESDM, BPH Migas, PGN, dan PT Pertamina (Persero) untuk mengkaji penerapan open access dan unbundling.

“Tim akan memilah-milah mana pipa yang sudah open access, mana pipa yang bisa diubah tanpa memasang fasilitas baru, dan mana yang tetap dedicated hilir,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut dia, pemerintah tidak terikat batas waktu pemberlakuan open access dan unbundling yang diamanatkan Permen ESDM 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa paling lambat Oktober 2013. “Kami mengubah interpretasi permen tersebut. Awalnya, open access dan unbundling itu harus pada semua pipa. Namun, kini tidak harus semua pipa,” katanya.

Dengan demikian, penerapan open access dan unbundling sebenarnya sudah berjalan sesuai Permen 19/2009 dan tidak perlu diperpanjang dari batas waktu Oktober 2013. Susilo menambahkan pihaknya akan segera menyelesaikan kajian, sehingga memberi kepastian pada semua pihak.

Transparan

Mengenai konsep open access yang akan diterapkan dalam penyaluran gas, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyatakan bahwa pemerintah harus memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai pengertian open acces gas PGN. Ia juga menduga munculnya wacana open acces dikarenakan adanya para trader gas yang tidak memiliki modal, lalu melakukan negoisasi kepada pemilik gas dan pembeli gas. "Setelah melobi-lobi, para trader tersebut memaksa PGN untuk membuka pipanya," ucapnya.

Menurutnya, peran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) jangan menjadi perantara trader karena BPH Migas sendiri tidak berlaku transparan terhadap pengertian open acces. "Karena mereka tidak membuka secara transparan apa itu open acces. Seharusnya para trader itu harus diaudit terlebih dahulu. Jika sudah diterapkan open acces, BPH Migas jangan jadi perantara. Biarkan itu negosiasi busines to busines," jelasnya.

Said menambahkan pada saat pasar gas tidak ada yang berminat, PGN memilih untuk mengambil pasar gas tersebut. Kemudian PGN membangun infrastruktur dengan uang perusahaan sendiri. "Kenapa setelah infrastruktur pipa gas jadi, pemerintah malah ingin mengatur dan ingin mengambil. Ini uangnya orang, dan kalau dibuka open acces itu bakal menguntungkan orang lain," tukasnya.

Namun sebelumnya, Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, penerapan pemakaian bersama (open access) bakal menguntungkan dari sisi harga. “Karena jelas akan menekan harga gas di konsumen akhir,” katanya.

Sistem tersebut menurut Widhyawan akan membuat bisnis gas lebih efisien dibandingkan keharusan setiap perusahaan harus membangun pipa baru. Pembangunan pipa baru menggunakan sistem dedicated hulu maupun hilir, menurut dia akan meningkatkan harga di konsumen pengguna pipa. Sebaliknya, lanjut Widhyawan, ketika open access diterapkan maka pengaliran gas hanya akan dikenakan ongkos angkut sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. "Tidak akan semahal bila harus membuat pipa baru," ujar dia.

Sementara itu, Kadin Indonesia meminta pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan penggunaan pipa gas secara terbuka sesuai Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Ketua Distribusi dan Perdagangan Gas Kadin Indonesia Eri Purnomohadi mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan keinginan para pelaku usaha tersebut kepada pemerintah. “Kadin akan bertemu Wamen ESDM agar open access dan juga unbundling bisa segera dijalankan sesuai Permen 19/2009,” katanya.

Unbundling adalah pemisahan peran perusahaan gas yang saat ini masih menjalankan fungsi pengangkutan (transporter) sekaligus perniagaan (trader). Menurut Eri, penerapan open access dan unbundling sesuai Permen 19/2009 akan mempercepat penggunaan bahan bakar gas.

Saat ini, lanjutnya, beberapa ruas pipa dan perusahaan belum menerapkan open access dan unbundling. "Padahal itu wajib," katanya. Ia mencontohkan, ada setidaknya lima trader gas yang tidak bisa memakai pipa di Jawa Timur, karena perusahaan pemilik pipa belum menerapkan open access.

Sesuai Pasal 19 Ayat 1 Permen ESDM 19/2009, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Sedang Ayat 2 disebutkan, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…