Perdagangan Domestik - Dalam 6 Bulan, Kemendag Temukan 307 Produk Ilegal

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menemukan 307 produk yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam kurun waktu April sampai September 2013. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa temuan ini adalah temuan yang terbesar dalam 6 bulan belakangan. Pasalnya, sejak 2011 sampai dengan saat ini pihaknya telah menemukan 1.028 produk ilegal.

“Sejak April-September 2013 atau dalam 6 bulan belakangan, kami telah menemukan sebanyak 307 barang ilegal. Sementara dari 2011 sampai sekarang, temuannya telah mencapai 1.000 lebih. Artinya 30% barang didapat dalam 6 bulan terakhir. Jadi saya kira terjadi peningkatan pesat dari sisi penemuan barang ilegal bukan dari jumlah barang yang beredar,” kata Bayu di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10).

Bayu menjelaskan bahwa dari 307 produk tersebut, 72% merupakan produk impor yang didominasi oleh produk elektronika dan alat listrik. Dan 21% merupakan produk dalam negeri sementara sisanya sebesar 7% tidak diketahui asal negara pembuatnya. “Pengawasan dilakukan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib, label, dan kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan berbahasa Indonesia serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, ” katanya.

Berdasarkan parameter pengawasan, dalam kurun waktu tersebut, Kemendag telah mengidentifikasi sebanyak 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait dengan ketentuan distribusi. “Diantara 307 produk tersebut, 18 produk diantaranya telah memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Dijelaskan Bayu, pihaknya juga bekerjasama dengan Bea Cukai (BC) untuk menghadang barang-barang ilegal di sektor hulu. “Biasanya BC itu ada proses yang diantaranya menggunakan pemeriksaan dokumen dan sample saja akan tetapi tidak menggunakan pemeriksaan individual. Karena banyaknya barang yang masuk, jadinya tidak dilakukan pemeriksaan satu-satu,” tambahnya.

Namun demikian, sampai kapanpun pelanggaran barang pasti akan terjadi. Menurut dia, yang seharusnya disiapkan adalah membuat sistem agar ruang gerak pelanggaran lebih sempit. “Selain membuat sistem, para pengusaha juga harus meningkatkan daya saing produk. Daya saing produk kita harus lebih baik dan dengan harga yang lebih bersaing, dengan begitu maka masyarakat tidak akan mencari produk-produk ilegal,” ujarnya.

Dalam temuan tersebut, Kemendag juga berhasil menemukan barang-barang dari produsen ternama. Untuk itu, pihaknya akan meminta klarifikasi dari produsen-produsen tersebut. “Kita akan konfirmasi ke mereka (produsen). Karena berdasarkan informasi, sebagain besar itu adalah barang-barang palsu. Ketika sudah terbukti maka kita akan beri peringatan dan seterusnya sampai ke pengadilan,” tukasnya.

Langkah Pembinaan

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Standardisasi dan Pengawasan Konsumen (SPK) Nus Nuzulia Ishak menambahkan bahwa dari hasil pengawasan selama 2013, pihaknya telah mengambil langkah pembinaan dengan memberikan teguran terhadap pelanggaran. "Terutama yang terkait dengan label," ujarnya. Sedangkan untuk produk yang terkait dengan SNI, menurutnya, masih dalam pengujian laboratorium dan beberapa produk yang belum dapat teridentifikasi asalnya masih dalam tahap penelusuran.

Pada tahun 2013, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) juga telah melakukan proses penyidikan terhadap beberapa produk telepon seluler yang tidak memenuhi ketentuan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Tim ini juga secara intensif melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terhadap produk telepon seluler tersebut, PPNS-PK Kemendag telah memperoleh penetapan sita dari pengadilan dan saat ini prosesnya memasuki tahap pemberkasan. "Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diperoleh status P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," tandas Dirjen SPK.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa Kemendag akan terus mengintensifkan kegiatan pengawasan atas produk barang beredar dan jasa di pasar baik melalui pengawasan berkala maupun pengawasan khusus ke sejumlah wilayah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi bersama dengan instansi teknis terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). “Kerja sama antar instansi pemerintah tersebut merupakan bukti keseriusan kami dalam mengatasi isu-isu perlindungan konsumen. Kami juga akan terus memperkuat langkah Tim TPBB dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non-pangan yang beredar di masyarakat,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…