Sertifikasi Budidaya Ikan Dukung Pengendalian Mutu

NERACA

 

Jakarta-Tuntutan standar keamanan pangan (food safety) yang semakin tinggi dalam sistem mutu di tingkat perdagangan nasional maupun internasional, tidak hanya menuntut produk perikanan aman dikonsumsi tetapi juga harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, kesehatan dan kenyamanan ikan serta sosial ekonomi.

“Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) adalah salah satu upaya untuk mendukung pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya. Pemberian Sertifikat CBIB kepada pembudidaya yang telah menerapkannya sekaligus akan memberikan nilai tambah pada produk perikanan budidaya, yang selaras dengan konsep industrialisasi perikanan budidaya. Selain itu juga menjamin kualitas produk perikanan budidaya menuju pasar bebas ASEAN 2015,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, yang dikutip Neraca, Rabu (30/10).

Slamet menambahkan bahwa khusus untuk pembudidaya udang, saat ini memang diarahkan untuk membentuk kelompok atau klaster. “Dengan membentuk kelompok maka penerapan CBIB pada usaha budidayanya akan lebih mudah. Hal ini dapat diterapkan juga oleh para petambak tradisional. Dengan berkelompok maka usaha budidaya udangnya akan lebih maju dengan manajemen atau pengelolaan tambak yang lebih baik. Sehingga dapat menerapkan CBIB,” tambah Slamet.

Saat ini kategori penilaian CBIB dibagi menjadi tiga kategori yaitu kategori A, B dan C. “Kategori A artinya sangat baik dalam hal menerapkan CBIB, kemudian kategori B artinya baik dan kategori C berarti cukup. Pengelompokkan ini diberikan karena pemerintah memahamai kondisi usaha budidaya yang ada di Tanah air. Misalnya pembudidaya intensif, targetnya adalah penerapan CBIB dengan kategori A, sedangkan untuk petambak atau pembudidaya dengan sistem tradisional, penilaian penerapan CBIB dengan kategori cukup, sudah merupakan standard minimal yang diperlukan dalam menjaga standard mutu hasil budidaya artinya produk yang dihasilkan tidak membahayakan apabila dikonsumsi oleh manusia,” ungkap Slamet.

Menurut Slamet, misalnya ada tambak udang tradisional yang saluran pemasukan dan pengeluaran airnya masih menjadi satu. Kondisi ini hanya menjadi salah satu penilaian bagi penerapan CBIB. “meskipun salurannya masih jadi satu tapi petambak tersebut tidak menggunakan obat-obatan atau antibiotik yang dilarang oleh pemerintah, tentunya menjadi poin positif bagi penerapan CBIB di tambak tersebut. Jadi tidak perlu takut untuk mencoba menerapkan CBIB pada suatu usaha budidaya” papar Slamet.

Jaminan Mutu

Capaian kinerja sertifikasi CBIB yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun ke tahun meningkat cukup signifikan. Tercatat, pada tahun 2011 capaian kinerja Sertifikasi 109,8% atau 2.196 unit dari target 2.000 unit pembudidayaan ikan yang tersertifikasi. Pada tahun 2012 sertifikasi CBIB mencapai 3.811 unit atau meningkat sebesar 73,54% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk target sertifikasi CBIB pada tahun 2013 adalah 7.000 unit, dan sampai dengan bulan September 2013 telah tercapai 5.288 unit.

“Untuk memenuhi target sertifikasi CBIB 2013, perlu dilakukan kegiatan yang terintegrasi dan bertahap melalui pembinaan terus-menerus bagi pembudidaya dan petugasnya. Mulai tahun 2013, kinerja CBIB menjadi salah satu indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan) secara periodik. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya sehingga mampu memiliki daya saing tinggi di pasar global demikian juga meningkat serapannya di pasar lokal,” jelas Slamet.

Slamet menegaskan, untuk mendukung capaian kinerja sertifikasi CBIB, mulai tahun 2013, kewenangan sertifikasi CBIB telah didelegasikan kepada 15 Provinsi, namun sertifikat CBIB dikeluarkan oleh pusat. Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pembinaan terhadap personil Pembina dan auditor di provinsi-provinsi tersebut dan sekaligus melakukan monitoring pelaksanaannya. “Saat ini, sertifikasi CBIB, sifatnya masih pembinaan dan tanpa dipungut biaya. Ke depan, kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi CBIB akan sangat diperlukan sehingga peningkatan mutu produksi perikanan budidaya akan tercapai dengan penerapan CBIB secara mandiri oleh masyarakat. Peningkatan produksi dan terjaminnya mutu hasil perikanan budidaya, menjadikan masyarakat pembudidaya sejahtera,” kata Slamet.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, bahwa untuk dapat memproduksi pangan khususnya produk perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan mutu tidak cukup hanya mengandalkan pengujian akhir di laboratorium saja. “Perlu adanya Sistem Jaminan Mutu melalui penerapan CBIB sejak pra produksi sampai dengan pasca produksi,” tegas Slamet.

Nilai Tambah CBIB

Saat ini petambak tradisional yang telah menerapkan CBIB dan berhasil menjual produksinya ke luar negeri misalnya ke Jepang dan Uni Eropa adalah petambak di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dimana para petambaknya bergabung dalam satu kelompok yaitu Kelompok Tambak Mandiri dan menerapkan CBIB secara konsisten sehingga mampu memberikan nilai tambah pada hasil budidayanya. Selain itu mampu meningkatkan produktifitas dan menjaga lingkungan budidayanya yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petambak.

Contoh lain adalah petambak asal desa Raci Tengah, Kabupaten Gresik, Hafid yang tambaknya sudah tersertifikasi CBIB mengatakan bahwa secara ekonomis sertifikat CBIB yang dipunyai masih belum banyak manfaat yang dirasakannya, namun secara sadar Hafid merasakan usahanya menjadi lebih lancar karena selalu berhasil panen. Selain itu juga diuntungkan dengan banyaknya program pembinaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang didapatkan, “Jadi nilai lebih dari adanya sertifikat CBIB, disamping usahanya maju juga kalau ada program pemberdayaan maupun kredit lunak dari pemerintah, kita yang didahulukan,” ujar Hafid. 

Slamet mengutarakan bahwa, kami sedang mengadakan pembicaraan dengan para produsen pakan terkait dengan pembudidaya yang telah menerapkan CBIB pada usaha budidayanya. “Insentif bagi pembudidaya yang berupa potongan harga pakan sedang diupayakan untuk memotivasi pembudidaya dan mendorong penerapan CBIB sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembudidaya yang menerapkannya,” papar Slamet.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…