Menanti LPP Asuransi - Oleh: Kapler A. Marpaung, Ketua Dewan Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi)

Perkembangan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk industri perasuransian di Indonesia sangat tergantung dari sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap LJK. Seperti perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor dan lain-lain.

Masyarakat sejak lama menantikan kehadiran Lembaga Penjaminan Polis (LPP) Asuransi sesuai dengan amanat Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 4 (c) UU OJK mengatakan bahwa tujuan OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Salah satu lembaga jasa keuangan yaitu perbankan telah memiliki Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Industri perasuransian telah menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu pilar perekonomian, sekalipun kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sekitar 2% terhadap PDB. Industri perasuransian nasional kita juga telah terbukti memiliki daya tahan terhadap gejolak ekonomi.

Krisis ekonomi yang melanda tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya beberapa perusahaan perbankan, namun tidak satu pun perusahaan perasuransian yang ikut dilikuidasi. Bahkan industri perasuransian memainkan peranan yang sangat strategis dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan aset dan infrastruktur dari kerusuhan dan tindakan huru hara. Industri asuransi juga memberikan ganti rugi kepada masyarakat atau perusahaan karena aset nya rusak dari bencana alam seperti gempa bumi, banjir dan lainnya.

Pemerintah memberikan bantuan likuidasi kepada perusahaan perbankan yang menghadapi masalah, sekalipun perbankan menimbulkan kerugian keuangan negara dan masyarakat. Dalam catatan sejarah sampai sekarang,  pemerintah belum pernah memberikan bantuan likuidasi kepada perusahaan perasuransian yang mengalami likuidasi, dan ini mungkin salah satu alasan banyak pihak mengatakan seakan-akan industri perasuransian seperti di anak-tirikan oleh negara.

Belajar dari kasus pencabutan izin beberapa perusahaan asuransi. Misalnya, contoh kasus terakhir PT Asuransi Bumi Asih Jaya, menjadi pertanyaan adalah apakah hak nasabah benar-benar akan terlindungi sebagaimana di atur dalam pasal 20 (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang mengatakan “Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi yang dilikuidasi merupakan hak utama ?". Pencabutan izin usaha PT Asuransi Bumi Asih tentu telah mempertimbangkan beberapa faktor dan apa yang diputuskan oleh OJK tentu itulah yang berbaik bagi Bumi Asih Jaya, bagi masyarakat, bagi tertanggung dan tentu bagi pemerintah.

Masyarakat tentu menaruh harapan kepada OJK, apalagi dengan adanya anggota komisioner OJK menjabat kepala eksekutif bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Selain itu agar perlindungan konsumen lembaga jasa keuangan bisa dinikmati, maka lembaga penjaminan polis asuransi harus segera didirikan.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…