Kadin Tuding Importir Masukkan Gula Ilegal ke Perbatasan

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perdagangan telah memberikan izin untuk melakukan impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 93 ribu ton kepada 3 perusahaan yaitu PT PG Rajawali III (Pabrik Gula Gorontalo), PT Industri Gula Nusantara (IGN), dan PT Eka Tunggal Mandiri. Pemberian kuota impor tersebut diharapkan bisa mengisi kekurangan bahan baku tebu (idle capacity) di wilayah perbatasan Indonesia dengan beberapa negara tetangga.

Namun begitu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menuding bahwa salah satu importir yaitu Industri Gula Nusantara (IGN) melakukan penyalahgunaan wewenang. “Masalahnya adalah karena IGN diduga membeli gula ilegal dari Malaysia. Mereka sering mengatakan bahwa kebutuhan menjelang natal dan tahun baru tersedia dan harga bisa di kisaran Rp 11.500, tapi kami menyangsikannya. Karena sampai saat ini harga gula masih mencapai Rp25.000/kg,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi dalam keterangan pers yang diterima Neraca, kemarin (30/10).

Menurut Endang, permasalahan seperti ini sudah seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Dia menilai, selama ini Kementerian Perdagangan belum berhasil menangani masalah perdagangan di kawasan perbatasan dan hanya mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat dengan melakukan pembiaran harga-harga kebutuhan di daerah melambung berkali lipat jika dibandingkan di Jawa atau daerah lainnya. “Kebijakan perdagangan oleh pusat tidak sesuai jika diterapkan di kawasan perbatasan. Oleh karenanya, kita meminta pada pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus bagi kawasan perbatasan,” kata Endang.

Dia menjelaskan, barang-barang kebutuhan konsumsi harganya bisa jauh lebih mahal jika didatangkan dari Pulau Jawa karena berkenaan dengan biaya logistik yang masih mahal. Sementara perjanjian perdagangan antara Indonesia-Malaysia sifatnya terbatas pada kuota yang ditentukan, sementara kebutuhan lebih dari ketentuan itu. “Semua dibiarkan masuk ilegal, bahkan pemasok gula IGN juga diduga membeli gula ilegal dari Malaysia,” kata Endang.

Pihaknya mengaku, mendapat laporan tersebut dari masyarakat perbatasan bahwa IGN sekalipun melakukan tindakan ilegal dengan membeli gula Malaysia yang kemudian diganti kemasannya untuk didistribusikan di kawasan perbatasan, khususnya di lima daerah di Kalimantan Barat. “Kami inginkan supaya kebijakan pemerintah ke depan bisa menghapuskan perdagangan ilegal, sehingga para pelaku usahanya juga tidak melakukan tindak melawan hukum,” kata Endang.

Pemerintah, lanjut dia, hendaknya memberikan kuota impor gula dari Malaysia yang jelas lebih murah disesuaikan dengan kebutuhan perbatasan. Disamping memberikan pemasukan bagi negara atas bea masuk, hal itu juga bisa menghindari tindakan-tindakan ilegal yang selama ini terjadi.

Penyimpangan Izin

Tak hanya itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil menduga keterlibatan Menteri Perdagangan karena telah melakukan penyimpangan izin impor gula mentah. Hal itu terjadi karena yang berhak melakukan impor adalah Importir Produsen (IP) gula namun dengan terbitnya izin impor No : 376/M-DAG/SD/3/2012 yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI) sebesar 240 ribu ton adalah penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena izin impor Raw Sugar tersebut telah melanggar aturan SK Menperindag No.527 tahun 2004 pasal 2 yang berbunyi bahwa gula kristal mentah atau Raw Sugar hanya dapat di impor oleh perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula selanjutnya di sebut IP. Sedangkan PT. PPI yang merupakan perusahaan BUMN tersebut bukanlah perusahaan yang mendapat pengakuan impotir produsen,” tegas Arum.

Ia juga menjelaskan ada penyimpangan lain yang diberikan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan kepada PT. PPI yaitu memanipulasi jumlah gula mentah yang diimpor serta memanipulasi spesifikasi International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang tidak sesuai dengan aturan, serta memanipulasi dalam proses dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. “PT. PPI adalah perusahaan BUMN, jadi seharusnya dalam melakukan impor gula dilakukan secara lelang terbuka,” tambahnya.

Tak hanya itu, Arum Sabil juga membuka fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait dengan skandal penyimpangan impor gula. Ia menjelaskan bahwa saat ini mulai marak pendirian industri gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah impor dengan kapasitas yang sudah mencapai 3 juta ton per tahun. Namun nyatanya, lanjut dia, fakta dilapangan menunjukan bahwa peredaran gula rafinasi yang berbahan baku gula impor tidak sesuai dengan penentuannya. “Padahal sesuai SK Menperindag No. 527 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 Sudah jelas di tegaskan bahwa gula rafinasi yang bahan bakunya berasal dari gula mentah impor hanya untuk kepentingan industri dan dilarang diperdagangkan di dalam negeri,” tambahnya.

Menurut dia, indikasi penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan petani tetapi juga merugikan negara. “Kami menduga penyimpangan importasi ini juga melibatkan Badan Koodinator Penanaman Modal (BKPM) dan Kemendag dengan bentuk skandal konspirasi yang merugikan negara diatas Rp1 triliun pertahun,” katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…