Temuan Walhi - Industri Tambang Bunuh Bagan Ikan Teri di Teluk Buli

 

NERACA

 

Jakarta – Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut Pulau Halmahera adalah pulau terbesar di propinsi Maluku Utara dengan luasan wilayah darat mencapai 17.780 Km2 (6.865 mil persegi) hingga kini kandungan sumber daya alam, terutama sumber daya mineral berupa Nikel terus digenjot melalui kegiatan eksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang nasional maupun internasional.

Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi Maluku Utara Fahruddin Maloko, dalam keterangan resminya, menjelaskan, di Halmahera bagian timur, yang kini secara administrasi merupakan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan pertambangan mulai dilakukan pada tahun 2000 yang dilaksanakan oleh PT. Antam. Tbk, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 490.K/24.01/DJP/2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi KW97PP0443, tertanggal 20 September 2000, dengan luasan wilayah konsensi 39.040 Ha.

Dalam keterang itu disebutkan, wilayah kegiatan pertambangan PT. Antam. Tbk dibagi menjadi beberapa wilayah pertambangan yang dilaksanakan oleh sejumlah sub kontraktor diantaranya, Tanjung Buli yang dilakukan oleh PT. Yudistira Bhumi Bhakti pada tahun 2001.

Dari data Walhi Maluku Utara, sebutnya, kegiatan pertambangan di Tanjung Buli ini sudah 13 tahun lamanya, sebelumnya teluk buli adalah teluk dengan penghasilan ikan teri, sejumlah desa di wilayah  teluk buli hampir secara keselurahan adalah desa dengan mata pencaharian sebagai nelayan ikan teri (nelayan bagan) di antaranya Desa Maba Pura, dan Wailukum. Namun kini pengusahaan ikan teri atau peristilahan lokalnya “Nelayan Bagan”sudah tidak dapat ditemukan lagi.

“Hilangnya ikan teri di perairan teluk buli ini dimulai sejak tahun 2001, saat kegiatan pertambangan di Tanjung Buli mulai dilakukan. Sebelumnya tangkapan ikan teri di teluk buli mampu menghasilkan 1-2 Ton ikan/Bagan “perahu”, namun kini produksi ikan teri di sejumlah desa telah hilang, bahkan perahu bagan tidak bisa ditemukan lagi. Tak hanya itu dari keterangan yang diperoleh oleh nelayan, pesisir laut tanjung buli kini telah memerah akibat muntahan orel (tanah mengandung nikel) dari kegiatan pertambangan, bahkan sebagian nelayan mengaku saat membuang jarring ikan di perairan teluk buli di wilayah tanjung Laleban sering jaringnya terkenal lumpur mereh dan susah mendapatkan ikan di sana,” jelasnya.

Hingga tahun 2010, sambung Fahruddin, Pemerintah Halmahera Timur telah mengeluarkan 15 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luasan wilayah pertambangan hingga 54.328,1 Ha. sementara luasan wilayah darat halmehera timur hanya 605.619 Ha, hingga kini pengeluaran IUP terus di lalukan oleh pemerintah daerah Halmahera Timur.

“Olehnya itu Walhi Maluku Utara, mendukung aksi di lokasi bongkar muat Nikel di tanjung Buli oleh nelayan setempat pada tanggal 28 November 2013, dan mendesak kepada PT. Antam, Tbk untuk menghentikan aktifitas pengarukan Nikel dan segara melakukan audit sosial-ekologi wilayah tempatan,” urai dia.

Gugat Presiden

Sebelumnya, di awal Oktober tahun ini, Walhi secara hukum menggugat Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan kebakaran hutan di Sumatera.

“Walhi mengajukan gugatan hukum untuk kembali mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak rakyat Indonesia atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi manusia," kata Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Walhi.

Menurut dia, penerbitan berbagai ijin perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industri yang marak tanpa disertai tanggung jawab pemerintah atas keselamatan lingkungan dan hak rakyat, serta ketiadaan kontrol terhadap perilaku pemegang hak usaha, telah membawa situasi lingkungan hidup di Indonesia pada fase berbahaya untuk ditinggali.

Musim-musim yang selama ini menjadi pedoman kehidupan pertanian dan budaya rakyat di berbagai tempat telah berubah menjadi musim banjir, kekeringan, asap dan krisis pangan serta air. Daya dukung lingkungan diabaikan sehingga aktivitas industri ekstraktif skala besar telah menciptakan situasi ekstrim di atas ambang batas kemampuan alam untuk menjaga keseimbangannya.

“Akibat kelalaian menjalankan kewajiban konstitusi oleh pemerintah, kehidupan rakyat dan kekayaan alam akan  semakin tergerus oleh paradigma kebijakan yang berorientasi kepada investasi ekstraktif, yang akan mempersulit negara di masa depan dengan beban bencana dan pemulihan lingkungan hidup,” terangnya.

Gugatan Walhi diajukan melalui 15 kuasa hukum yang tergabung dalm Tim Advokasi Pulihkan Indonesia. Muhnur, SH., Manager Kebijakan  dan Pembelaan Hukum Walhi salah satu anggota Tim dalam gugatan ini menambahkan, gugatan ini adalah respon karena somasi pihaknya tidak ditanggapi oleh Presiden. Menurut dia, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan perintah hukum. Lebih lanjut Muhnur menjelaskan bahwa gugatan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan agar tidak semakin parah.

Wahyu Wagiman, SH., ketua Tim Advokasi Pulihkan Indonesia, menerangkan, gugatan Walhi dikuasakan kepada 15 pengacara dan konsultan hukum yang  tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Indonesia.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…