Buruh dan Upah Minimum

Oleh: Ahmad Heri Firdaus

Peneliti INDEF

Gelombang demonstrasi buruh kembali menggema. Tuntutan dari tahun ke tahun hampir selalu sama, yaitu penghapusan sistem kerja alih kontrak (outsourcing), kenaikan upah minimum, dan jaminan kesehatan. Terkait dengan upah, buruh menilai bahwa upah yang mereka terima belum sesuai dengan beban berat yang mereka tanggung untuk memuhi kebutuhan hidup.

Belum lagi keluar Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 yang justru dianggap mendiskreditkan buruh dan lebih memihak kepada pengusaha. Inpres tersebut tak ubahnya Undang-undang No 13 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

Umumnya buruh meminta kenaikan upah sebesar 50%. Tuntutan ini membuat para pengusaha ketar-ketir, terutama mereka yang bergerak pada usaha padat karya. Implikasi dari tuntutan buruh ini bisa saja berbuah manis, dengan diturutinya kemauan buruh atas kenaikan upah 50%, atau justru menjadi buah simalakama, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran serta pemindahan usaha kerja atau pabrik ke daerah yang lebih kondusif keadaannya.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan hingga Juni 2013 kasus PHK sebanyak 1.037 kasus, dengan jumlah tenaga kerja yang ter-PHK sebanyak 6.376 orang. Dibanding tahun 2012 yang sebanyak 7.465 orang, memang terlihat mengecil, namun tidak menjadi jaminan bahwa sampai tahun 2013 kasus PHK dan tenaga kerja ter-PHK berkurang lantaran perusahaan sudah tidak kuat lagi untuk menanggung beban upah yang terlampau tinggi.

Demo buruh menjadi terkesan kontraproduktif. Tercatat bahwa sampai pertengahan tahun ini terdapat 77 kasus demo buruh dengan melibatkan 19.687 pekerja yang terlibat serta berdampak pada total jam kerja hilang sebanyak 97.298 jam. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan 51 kasus demo yang melibatkan 13.753 pekerja dan total jam kerja yang hilang sebanyak 28.873 jam.

Artinya, demo buruh membuat produktivitas yang dihasilkan menjadi turun. Padahal, produktivitas adalah salah satu komponen penting (dari sisi ekonomi) dalam penentuan upah minimum. Agaknya para buruh kurang mempertimbangkan komponen ini, sehingga mereka dengan gamblang menuntut kenaikan upah yang didasarkan pada KHL dan pertumbuhan ekonomi saja.

Namun, bola panas tidak seluruhnya ada di tangan buruh. Buruh tidak sepenuhnya keliru dan jangan dianggap mementingkan hasrat mereka saja. Perlu dilihat bahwa dibalik tuntutan itu semua, ada Pemerintah yang menjadi jembatan di antara buruh dan pengusaha. Jembatan inilah yang harus kokoh dibangun agar persoalan upah minimum buruh tidak terus berlarut-larut.

Nyatanya, jembatan itu masih keropos dan rentan ambruk karena fondasi dan materialnya yang tidak kuat. Jelas saja buruh meminta hak-hak nya dipenuhi dari sisi upah. Hal ini dapat dilihat dari data rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 dari seluruh provinsi sebesar Rp1.435.014. Sedangkan rata-rata upah minimum yang terealisasi secara nasional sebesar Rp1.296.908 (selisih dengan rata-rata KHL sebesar Rp138.1060).

Sejatinya, pasal 88 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 dengan lugas menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada  pencapaian kebutuhan hidup layak. Untuk itu diperlukan suatu keakuratan survei kebutuhan hidup layak yang lebih komprehensif dan aktual sehingga realisasi upah minimum yang ditetapkan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…