Restorasi Politik Anggaran

Rendahnya serapan anggaran negara di hampir semua Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga 23 Oktober 2013 baru mencapai  56,6% atau Rp351,8 triliun dari total pagu Rp622 triliun, menunjukkan “penyakit" tahunan birokrasi kita belum sembuh. Pejabat pemerintahan tampaknya  enggan melakukan perubahan yang signifikan di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

Kita melihat sikap sejumlah pejabat pemerintahan mulai panik melihat dampaknya terhadap angka pertumbuhan ekonomi, karena penyakit itu mengancam pencapaian target pemerintah. “Penyakit” akut itu bernama daya serap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang rendah.

Walau penyakit kronis tersebut sudah terdeteksi sejak beberapa tahun lalu, pemerintah belum menemukan resep yang manjur untuk mengobatinya. Sehingga dampak dari rendahnya daya serap anggaran dipastikan mengancam angka pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah sebesar 6% hingga akhir tahun ini.

Penyebabnya, adalah penyumbatan pada APBN dan tidak adanya visi pembangunan nasional yang jelas dan terarah. Hal ini menyebabkan daya dorong yang rendah dari APBN untuk peningkatan pendapatan nasional dan tidak tercapainya arah pemerataan kemakmuran ekonomi bagi sebagian besar kelompok masyarakat di negeri ini.

Penyumbatan pada APBN telah berlangsung lama, setidaknya sejak satu dekade lalu. Penyebab utamanya adalah daya serap APBN yang cenderung rendah, sehingga anggaran kurang berperan maksimal sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Padahal, bagi negara berkembang, anggaran adalah vital untuk memberikan stimulasi ekonomi melalui penciptaan pasar (market creation), pengaturan pasar (market regulation), dan stabilisasi pasar (market stabilization).

Paling tidak, ada dua hal yang mengakibatkan permasalahan daya serap yang rendah tersebut. Pertama, kapabilitas birokrasi yang masih memprihatinkan sehingga menghambat pelaksanaan program-program pembangunan. Hal yang lebih parah, apabila program itupun dilaksanakan, seringkali tidak tepat sasaran. Seperti karut marutnya pelaksanaan berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) dan lain-lain.

Karena itu, tindakan yang terbaik adalah melakukan restorasi politik anggaran negara. Restorasi bermaksud mengembalikan fungsi anggaran negara pada hakikatnya seperti tercantum dalam tujuan nasional tersebut di atas. Inilah pekerjaan besar yang harus dilakukan dan diawali dengan kepemimpinan dengan visi yang jelas dan kuat untuk menentukan arah pembangunan nasional mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Hal yang kedua adalah masih belum jelasnya sistem dan mekanisme belanja anggaran negara. Ketidakjelasan ini membuat banyak pejabat negara, baik di pusat maupun di daerah, yang takut berbuat kesalahan yang dapat membuat mereka dijerat hukum dalam berbagai kasus korupsi. Ketakutan akan jeratan hukum kasus korupsi, ditambah animo masyarakat yang sangat tinggi untuk kasus-kasus tersebut, membuat banyak eksekusi program-program pembangunan berjalan lambat dan tersendat-sendat. 

Ketakutan itu sejatinya harus dipecahkan dengan membuat aturan teknis pelaksanaan yang jelas dalam UU Keuangan Negara. Hal ini meliputi aturan teknis pertanggungjawaban anggaran sehingga pejabat kementerian dan lembaga (K/L) akan memiliki landasan hukum yang jelas pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…