BI: Kenaikan Upah Pengaruhi Iklim Investasi

NERACA

Palembang - Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengatakan kenaikan upah yang signifikan akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena biaya tenaga kerja menjadi faktor pemikat untuk menanamkan modal.

"Jika upah terlalu melonjak dan tidak memakai pola yang berjenjang, dipastikan akan memengaruhi iklim investasi dan ekspansi dunia usaha di Indonesia," kata Agus D.W. Martowardojo di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (28/10).

Usai menghadiri serah terima jabatan pimpinan Kantor Perwakilan BI Wilayah VII (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung), Agus meminta berbagai pihak yang berkepentingan untuk berpikir jernih dan tidak mengedepankan emosi semata.

Dia pun memahami alasan buruh menuntut kenaikan upah menjadi Rp3,7 juta per bulan mengingat terjadi kenaikan harga bahan pangan menyusul kenaikan sejumlah komponen bersubsidi pada tahun ini, yakni bahan bakar minyak dan listrik.

"Pada satu sisi kenaikan upah akan menaikkan daya beli buruh, tetapi di sisi lain jika terlalu signifikan, akan berimbas pada iklim investasi. Oleh karena itu, berbagai pihak harus saling berkoordinasi seperti Dewan Pengupahan, Pemerintah, dan para pekerja sendiri untuk mengambil langkah terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan bahwa Sumsel sendiri telah menyelesaikan sengketa penetapan UMP tahun 2013. Para buruh beberapa kali beraksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP sebelum akhirnya Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan sebesar Rp1.630.000 per bulan.

Langkah tegas pemerintah daerah yang menetapkan UMP tersebut digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa mendengarkan pendapat para pengusaha.

Namun, pada 10 Juli 2013, PTUN Palembang menolak gugatan Apindo atas sengketa tentang perubahan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 769/KPPS/Disnakertrans/2012 tentang Upah Minimum Provinsi itu. "Rencananya pada tanggal 1 November akan ditandatangani mengenai kesepakatan penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan, pemerintah provinsi, dan perwakilan buruh," ujarnya.

Upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2013 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 18,32%. Kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi daripada rata-rata kenaikan tahun 2012 yang hanya sebesar 10,27%. [ardi/ant]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…