Liberalisasi Air - Oleh: Fitria Osin

Wacana tentang liberalisasi air sebenarnya sudah mengemuka sejak beberapa dekade lalu seiring dengan menguatnya proses liberalisasi ekonomi. Air mulai dianggap sebagai barang langka karena kebutuhan air penduduk dunia semakin meningkat dari hari ke hari. Akses masyarakat terhadap air semakin kecil dan mulai terjadi kelangkaan pada wilayah-wilayah perkotaan dan daerah yang secara geografis tidak memiliki persediaan air yang memadai. Kebijakan yang tak bisa dihindarkan dari proses liberalisasi ini tentu saja adalah naiknya tarif dasar air.

Oleh sebab itu di beberapa daerah, setelah kenaikan harga BBM dan listrik, masyarakat kembali dikagetkan dengan kenaikan tarif dasar air. Begitu pula di Sumatera Utara. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi telah menerapkan penyesuaian penaikan tarif air minum sebesar 25-60 persen untuk seluruh pelanggan di kota Medan dan sekitarnya yang mulai diberlakukan pada penerbitan rekening di bulan Agustus 2013.

Penyesuaian tarif air minum ini berlaku sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor 188.44/147/KPTS/2013 tentang tarif air minum dan retribusi air limbah PDAM Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2013 dan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 64/KPTS/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah di kota Medan dan sekitarnya.

PDAM juga mengubah sistem bacaan tagihan air dari meter kubik menjadi liter. Untuk pelanggan kelompok sosial, penyesuaian tarif air minum untuk pemakaian lebih kecil dari 10.000 liter, kenaikannya sebesar Rp 1/liter dari tarif awal sebesar Rp 0,57/liter.

Untuk pemakaian diatas 10.000 liter, kenaikannya sebesar Rp 1/liter. Untuk tarif air niaga penyesuaian penaikan tarif air sebesar Rp 20/liter untuk pemakaian dibawah dan diatas 10.000 liter. Kenaikan ini diperkirakan akan mendongkrak pendapatan perusahaan pelat merah tersebut hingga 40% dari  Rp 288 miliar pada tahun 2011.

 Alasan yang mendasari keputusan kenaikan tarif air ini adalah besarnya cost yang harus ditanggung dan dirasakan sangat membebani PDAM. Direktur Operasi PDAM Tirtanadi, Mangindang Ritonga menjelaskan bahwa saat ini harga produksi air Rp 2,4/liter sedangkan harga jual ke pelanggan sebesar Rp 1/liter sehingga perusahaan harus mensubsidi Rp 1,4/liter, dengan jumlah pelangggan PDAM Tirtanadi mencapai 430.000 pelanggan. Mangindang mengakui itu sangat membebani perusahaan apalagi tarif air tidak naik selama tujuh tahun.

Berbeda dengan kenaikan tarif listrik dan polemik subsidi BBM yang ramai dikritisi, liberalisasi sumber daya air nampaknya luput dari perhatian masyarakat sehingga kenaikan tarif PDAM lolos melenggang. Masyarakat lebih menyoroti otak-atik direksi PDAM beserta kasus korupsinya daripada proses pengubahan status air dari publics goods menjadi private goods.

Perjalanan Menuju Liberalisasi

Di masa Orde Baru, John Perkins -seorang ekonomi AS- mendesain pertumbuhan ekonomi Indonesia yang otomatis terkait dengan pertumbuhan sektor air yang sangat melejit-lejit. Pada tahun 80-an, pembangunan sarana dan prasarana air mencapai 80%. Bersamaan dengan krisis ekonomi tahun 1997 dan tenggat pembayaran utang, IMF segera mengajak Indonesia untuk menandatangani letter of intern pada 31 Oktober 1997 yang pada butir 41 IMF berpesan untuk memprivatisasi sektor pelayanan publik termasuk sektor sumber daya air.

Untuk mengatasi anggaran pembiayaan sektor air yang mandeg, World Bank menawarkan paket restrukturisasi air yang disebut Indonesia Urban Water Supply Sector Policy Framework (IWSPF) yang berpesan agar melibatkan peran swasta dalam sektor air. Tidak lama setelah kebijakan ini disepakati, Indonesia langsung kedatangan dua perusahaan swasta asing seperti Thames Overseas Ltd (Inggris) dan PT Acuatico Ltd (Prancis) sebagai mitra pemerintah dalam mengelola air minum.

Tahun 1998 World Bank menuntut komitmen Indonesia dalam proses komersialisasi air dengan mewajibkan pemerintah untuk membuat Financial Recovery Action Plan yang berisi langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pendapatan melalui peningkatan tarif dasar air, mengurangi unaccounted of water dan efisiensi penagihan.

PDAM juga diminta untuk tidak memberikan deviden kepada pemerintah lokal dan membentuk Badan Pengawas PDAM (BP PDAM). Esensi program tersebut adalah profitisasi dengan mengintegrasikan data-data keuangan sehingga top management bisa mengontrol kinerja keuangan. Melalui Water Utilities Rescue Program pemerintah didesak untuk menjalankan operasional dan keuangan PDAM sesuai dengan yang digariskan IWSPF. Tahun 2000, Indonesia terlibat sebagai salah satu negara penandatangan “Deklarasi The Hague” yang mengamanatkan bahwa air sebagai komoditas, bukan sebagai hak asasi manusia.

World Bank terus mengikuti perkembangan liberalisasi air di Indonesia dengan mengajak pemerintah untuk menandatangi program Water Sector Adjustment Loan (WATSAL) dengan menggelontorkan loan aggrement sebesar US$ 300 juta untuk mempercepat proses liberalisasi sektor air. Kebijakan inilah yang menjadi pintu gerbang lahirnya UU Sumber Daya Air. Pemerintah pun menyepakati program ini dengan menelurkan Keppres No. 96 tahun 2000 yang menyatakan pengelolaan dan penyediaan air minum boleh dikuasai asing hingga sampai 95%.

Tahun 2004, sesuai dengan road map yang telah dirancang, ditelurkanlah UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air yang sangat kental dan blak-blakan tentang komersialisasi air. Pasal 9 undang-undang tersebut menyatakan Hak Guna Usaha Air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air, dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha swasta.

Komersialisasi ini semakin diperkuat dengan terbitnya PP 16/2005 yang membebaskan badan usaha swasta berperan dalam pengelolaan air minum pada daerah yang belum dijangkau pemerintah. Dengan kata lain swasta asing dapat mengelola sumber-sumber air dari hulu hingga hilir, baik yang sudah mempunyai jaringan perpipaan maupun daerah yang baru.

Dengan demikian, UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP 16/2005 telah melegitimasi air menjadi suatu komoditi. Air telah berubah status dari public goods menjadi private goods, diposisikan sebagai barang langka bernilai ekonomis tinggi. Teori ekonomi pun berlaku, semakin terbatas jumlahnya masyarakat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan air bersih. PDAM bertindak seperti pedagang kepada rakyatnya sendiri dengan berorientasi pada laba.

Dampaknya adalah akses masyarakat terhadap air sebagai barang vital semakin sempit. Kaum petani juga sangat terpukul dengan kebijakan ini karena mereka akhirnya kehilangan akses terhadap sumber-sumber air pertanian, sehingga ikut mempengaruhi rubuhnya ketahanan pangan Indonesia. Liberalisasi ini menyebabkan daerah aliran sungai (DAS) dan sumber-sumber air lain dikuasai oleh korporasi-korporasi besar. Akibatnya petani kecil akan kesulitan mendapatkan air bagi tanah pertaniannya.

Pengelolaan Air Berbasis Syariah

Islam memandang bahwa air merupakan hak bagi seluruh masyarakat. Negara diwajibkan untuk mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, sektor air merupakan sektor vital yang tidak boleh dikelola oleh swasta baik domestik maupun asing. Penyerahan pengolaan sektor air kepada swasta merupakan bentuk pengkhianatan negara kepada masyarakat. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…