Minim, Pemerintah Hanya Kelola 6% Kawasan Industri - Harga Tanah Sulit Dikendalikan

NERACA

 

Jakarta - Dirjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Deddy Mulyadi mengungkapkan kalau saat ini kawasan industri yang ada di Indonesia, hanya 6% yang dikelola oleh pemerintah. Padahal, di beberapa negara lain, kawasan industri 85% dikelola oleh pemerintah.

"Di beberapa negara, 85% kawasan industri dikelola oleh pemerintah. Sehingga harga tanah di kawasan industri dapat dikendalikan. Lain di Indonesia, sehingga harga tanah di kawasan industri sangat tinggi. Alangkah baiknya kalau pemerintah bisa mengambil alih, sehingga daya saing produk industri bisa berkembang,"ujar Deddy saat ditemui Neraca di Jakarta, Senin (28/10).

Lebih lanjut Deddy memaparkan hingga kini, kebanyakan kawasan industri di Indonesia dikuasai oleh pihak swasta. Lain halnya dengan di negara lain yang pemerintahnya memiliki kawasan industri lebih dari separuh total kawasan industrinya."Jumlah lahan kawasan industri di Indonesia saat ini mencapai 30.000 hektar yang terbagi menjadi 74 kawasan industri. Namun sedikit sekali yang dikelola pemerintah, kebanyakan dikelola swasta,"jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama,Deddy juga mengatakan kalau saat ini tengah menyusun standarisasi kawasan industri halal yang nantinya akan diterapkan di Indonesia."Baru disusun standarnya, butuh waktu tiga hingga enam bulan," kata Deddy.

Menurut dia, penting karena produk-produk industri yang masuk ke negara-negara tertentu harus memenuhi standardisasi produk halal.  Dia mencontohkan negara Vietnam dan Thailand telah lebih dulu mengembangkan kawasan industri halal. "Sedangkan kita di sini, mayoritas penduduk muslim, kenapa kita nggak buat?" katanya.

Saat ini, dikatakannya, proses penyusunan standardisasi kawasan industri halal sedang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kemenperin, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menggandeng perguruan tinggi.Setelah proses ini selesai, selanjutnya akan dilakukan notifikasi ke Pakistan dan Turki."Standarnya ini harus dinotifikasi ke negara-negara di Timur Tengah, betul tidak standardisasinya, proses notifikasi itu biasanya lama, kira-kira setahun," katanya.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk mengetahui pelaku-pelaku industri mana saja yang mau masuk menjadi bagian dari kawasan industri halal tersebut. "Baru setelah itu kita jual, ini standarnya siapa yang mau," katanya.

Minat Investor

Di tempat berbeda, Ketua Umum Perwakilan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sani Iskandar mengatakan minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia sudah semakin tinggi. Namun masih terkendala beberapa hambatan seperti regulasi, jaminan objek vital yang aman dan ketenagakerjaan yang belum memadai. Beberapa investor cenderung mengurungkan niatnya jika terbentur hal-hal tersebut.

"Kami sebagai pengelola kawasan industri setiap hari ditanya mengapa jalan tol ditutup, angkutan yang siap ekspor terganggu, ada semacam tantangan, bagaimana kita janjinya, apakah kawasan industri, buruh kok dilepas begitu saja," ujarnya.

Untuk memenuhi permintaan itu, HKI meminta jaminan kepada pemerintah agar memberikan faktor keamanan bagi investor asing. Dengan begitu, aktivitas di kawasan industri dapat berjalan dengan baik termasuk kelengkapan infrastrukturnya.

"Ada 3 hal, pencemaran lingkungan (industri yang mau buangan limbah cairnya diarahkan buangan limbahnya dari kawasan besar), penyediaan infrastruktur, dibangun lebih baik dan lengkap sehingga industri masuk mereka sangat lebih menyukai di kawasan. Ketiga, pengaturan tata ruang wilayah semuanya sudah diatur," paparnya.

Selain itu, di kawasan industri masalah pertanahan yang dipersoalkan oleh para pengusaha yang ada di kawasan industri. Persoalan pertama, yaitu peraturan agraria mengenai pembatasan perluasan kawasan industri yang memuat ketentuan luas kawasan industri maksimal 400 hektare area (ha) per perusahaan tiap provinsi, atau luas keseluruhan yaitu 2 ribu ha di seluruh wilayah Indonesia. Namun peraturan itu tidak berlaku untuk perusahaan publik seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sehingga pengusaha yang mengajukan izin perluasan kawasan industri mendapat ganjalan. Keputusan peraturan agrarian itu menjadi tidak jelas," katanya.

Ketika pihaknya mengusulkan untuk dibuatnya  RUU pertanahan supaya aturan perluasan kawasan industry menjadi lebih longgar, ternyata pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia justru membahas wacana untuk lebih membatasi perluasan kawasan industri jadi maksimal 200 ha per provinsi. "Ini yang kami khawatirkan. Mau buat kawasan industri seperti apa jika perluasan kawasan industri dibatasi hanya 200 ha atau  400 ha per perusahaan setiap provinsi?," ujarnya.

Dia mencontohkan, pengembangan satu perusahaan industri otomotif memerlukan lahan hingga 250 ha di setiap kawasan indutri. Lippo. Dia menyebutkan,industri otomotif seperti  Toyota, Suzuki membutuhkan lahan sedikitnya 150 ha di setiap kawasan industri. Padahal pihaknya perlu untuk memperluas kawasan industri untuk kepentingan masa depan perusahaan bersangkutan di tahun-tahun mendatang.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…