74% Produk Impor Abaikan Kepentingan Konsumen

 

NERACA

 

Jakarta – Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dari 2011 sampai dengan Juni 2013 telah berhasil ditemukan sebesar 927 temuan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak menjabarkan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya telah berhasil menemukan 927 pelanggaran yang terkait dengan mengabaikan kepentingan konsumen. 

“Dari kegiatan pengawasan pasar tahun 2011 hingga Juni 2013 telah dihasilkan 927 temuan. Temuan terbesar adalah pelanggaran terhadap ketentuan label, disusul SNI wajib serta buku manual dan kartu garansi. Sebanyak 74% temuan berasal dari produk impor dan sisanya sebanyak 26% berasal dari produk dalam negeri,” ungkap Nus dalam acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen hari ini (25/10), di Senayan City, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Atas dasar itu, ia meminta agar para pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan beritikad baik. Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil temuan pengawasan tahun 2012, telah dilakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Untuk pelanggaran pidana dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung melalui Mabes Polri dan proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Untuk pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti berupa teguran tertulis dan penarikan barang dari peredaran, dengan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha atau pendaftaran di bidang perdagangan.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan di bidang perlindungan konsumen, yaitu tentang label, manual dan kartu garansi, serta SNI wajib. Berdasarkan Permendag No. 62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang Dalam Bahasa Indonesia yang telah diubah dengan No. 22/M-DAG/PER/5/2010, maka sebanyak 45 jenis produk telematika dan elektronika wajib menggunakan label dalam bahasa Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, maka sebanyak 103 produk yang terdiri dari 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, 8 jenis barang sarana bahan bangunan, 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor, dan 25 jenis barang lainnya diwajibkan mempunyai manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Selain kedua hal tersebut, saat ini sebanyak 95 produk telah dikenakan SNI wajib. 

Dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 3.949 pengaduan konsumen yang diterima beberapa lembaga perlindungan konsumen. Untuk mencegah maraknya peredaran barang yang tak sesuai dengan perlindungan konsumen, Kemdag akan terus gencar melakukan inspeksi ke lapangan. Saat ini ada sekitar 838 penyidik dan pengawas di seluruh Indonesua yang siap mengawasi adanya pelanggaran produk non pangan. Cara lainnya adalah dari konsumen itu sendiri. Ia berharap konsumen kritis. Seperti mengecek kondisi produk, apakah ada label, ber-SNI dan ada buku panduan serta bergaransi.

Sebelumnya Nus Nuzulia memaparkan kalau Kemendag segera menarik produk-produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dari peredaran di pasar domestik. Penyedikan hukum juga akan dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran atas peredaran barang di bawah standar. "Beberapa komoditas yang melanggar SNI itu harus ditarik. Pelaku usahanya akan dilakukan penyidikan, setelah itu pengadilan yang memutuskan," katanya.

Nuz mengatakan, sampai sekarang, sudah banyak yang menjadi tersangka akibat melanggar ketentuan tersebut. Kemendag akan menjalankan pemberkasan untuk disampaikan ke jaksa penuntut umum QPU).

Sementara itu, sejumlah produk yang harus ditarik dari peredaran karena bermutu buruk di antaranya kipas angin, baja lembaran seng (BJS) yang ditemukan dari hasil penelusuran di Surabaya, baja tulangan beton, helm, dan produk elektronik. "Barang-barang itu yang harus farecall. Kami sudah sampaikan ke semua dinas agar tidak lagi diperjualbelikan," kata Nuz.

Dia menerangkan, pelanggaran barang-barang tersebut terkait standar, pelabelan, hingga buku manual berbahasa Indonesia, dan kartu garansi. Secara kasat mata, diameter BJS temuan di Surabaya juga tidak sesuai standar yang ditentukan. Produk-produk elektronik yang ditemukan juga tidak memenuhi aturan buku manual dan kartu garansi.

Daya Saing

Ketua Umum Gabungan Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo menuturkaii, pemberlakuan SNI merupakan kesepakatan antara produsen dan konsumen. Karena itu, SNI tidak terkait langsung dengan daya saing industri ataupun perlindungan konsumen.

"SNI tidak terkait daya saing atau perlindungan konsumen. Karena dari pengalaman produk elektronik, jarang ditemukan kasus kecelakaan. Hal itu dipengaruhi perilaku konsumen menggunakan barang tersebut," jelas dia.

Menanggapi hal itu, Nuz menegaskan, penetapan SNI dilakukan berdasarkan konsensus bersama dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Standar tersebut dirumuskan bersama dengan pelaku usaha, asosiasi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Jadi SNI dibuat juga oleh pelaku usaha. Sedangkan yang menetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan diberlakukan kementerian teknis terkait," imbuhnya.

Dia melanjutkan, tugas Kemendag mengawasi peredaran barang nonpangan di pasar agar sesuai dengan ketentuan SNI, dan untuk pangan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu dilakukan untuk perlindungan konsumen

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…