SEGERA SAHKAN UU JPSK - Krisis Diduga Jerat Indonesia Hingga 5 Tahun

NERACA

Jakarta – Penanganan yang lamban terhadap krisis ekonomi global oleh pemerintah Indonesia berdampak fatal pada laju pertumbuhan ekonomi nasional. Para ekonom menilai adanya krisis yang terjadi saat ini akan berlanjut sampai dengan 5 tahun mendatang.

Ekonom EC-Think Iman Sugema mengatakan, antisipasi pemerintah Indonesia dalam penanggulangan krisis tidak responsif. “Kita sudah tidak bisa lagi membayangkan krisis 97/98 atau 2008 lalu. Krisis yang terjadi saat ini sudah sangat berbeda. Lebih pada krisis neraca pembayaran yang disebabkan oleh defisit. Dan saya tekankan kondisi seperti ini akan berlanjut sampai dengan 3 sampai 5 tahun ke depan,”  ujarnya di Jakarta, Kamis (24/10).

Penyebab terjadinya krisis, menurut Iman, karena memang secara keseluruhan Indonesia lemah dalam fundamental keuangan. Nilai tukar dolar AS yang terus-terusan menguat di angka Rp. 11.000 tidak akan pernah bisa turun lagi. Disamping itu, lalu lintas modal yang kurang pengawasan, dan boleh dibilang Indonesia paling bebas di dunia. Terutama untuk mengeluarkan uang yang ada didalam negeri, dimana arus uang ke luar lebih banyak ke luar daripada ke dalam.

“Sejauh ini invetor asing yang masuk ke Indonesia lebih banyak pada investasi jangka pendek, maka dari itu perputarannya sangat cepat. Sehingga terjadi gejolak krisis global Indonesia lebih cepat mengalami dampaknya karena dana dari luar negeri dengan segera diambil,” terang Iman.

Menurut dia, seharusnya ada lembaga, badan atau payung hukum yang kuat untuk membatasi laju keuangan dalam negeri agar para investor luar tidak serta merta untuk menarik investasi semaunya. Atau perusahaan multinasional yang ada di Indonesia untuk menahan dananya di Indonesia.

“Sejauh ini perusahaan multinasional yang ada di Indonesia hanya mengeruk keuntungannya saja, mereka tidak mencoba memarkir dananya di Indonesia. Minimal membantu menjaga kestabilan finansial ekonomi jangka panjang,” tegasnya.

Maka dari itu, perlu ada antisipasi dari pemerintah untuk segera membuat benteng agar para investor asing tidak dengan seenaknya untuk menarik dananya, yaitu dengan mengesahkan UU Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) atau Stabilitas Sektor Keuangan (SSK). “Memang perlu adanya pengesahan undang-undang dengan segera agar permasalahannya tidak melebar,” jelasnya.

Ungkapan senada juga dilontarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi. Dia mengatakan, untuk menanggulangi krisis Indonesia harus punya Undang-Undang (UU) yang kuat sebagai payung, sehingga ada yang bertanggung jawab jika terjadi gejolak krisis. “Selama ini jika terjadi krisis hanya lempar sembunyi tangan, yang akhirnya saling tuding dan menyalahkan. Langkah strategisnya dengan mengesahkan JPSK jadi semua sudah tertuang di dalam UU tersebut. Jika melanggar ada sanksinya,” kata Qossasi.

Sedangkan menurut Dwi Setiawan Susanto, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengatakan, masalah lain yang membelit ekonomi nasional adalah tidak adanya sinkronisasi antara pembangunan pusat dan daerah. Karena memang ini sangat susah menyatukan karena mempunyai kepentingan amsing-masing. Seperti kepala daerah, sudah punya kontrak tersendiri didaerah, jadi memang tidak pengaruh dengan pusat. Mereka punya kepentingan tersendiri. “Tidak adanya singkronisasi pusat dan daerah juga sangat menghambat laju pertumbuhan ekonomi secara nasional, dengan pembangunan yang tidak merata menjadikan hambatan dalam investasimakanya harus dimonitor lebih jauh lagi,” katanya.

Di samping itu, dalam merespons perubahan yang terjadi akibat kondisi krisis global tidak tanggap ditambah lagi secara fundamental keuangan tidak kuat, sehingga jika ada perubahan global maka kondisi ekonomi nasioanal sangat goyah. “Sebenarnya Indoneisa sendiri tanpa ada krisis global saja sudah tidak berjalan baik, apalagi terjadi krisis global maka perekonomian nasional sangat goyah. Karena secara keseluruhan belum ada perubahan menangani krisis, pemerintah yang lamban, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak optimal, dan keuangan yang tidak menunjang,” katanya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…