Tak Aktif Beroperasi - OJK Cabut Izin 9 Perusahaan Modal Ventura

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha sembilan perusahaan modal ventura karena sudah tidak aktif bekerja. Sebelumnya terdapat 15 perusahaan modal ventura yang akan dicabut izin usahanya. Tetapi karena enam perusahaan melapor masih aktif, hanya sembilan perusahaan saja yang dicabut izin usahanya.

“Nah dari 15 perusahaan itu yang enamnya sudah lapor. Lima perusahaan di antaranya kembali aktif berkegiatan. Sedang yang satu lainnya sengaja mengembalikan izin usahanya atau resmi bubar. Buat apa kita pertahanin perusahaan yang sudah tidak jelas keberadaannya bahkan kantornya tidak ada. Justru menuh-menuhin data statistik kita saja. Padahal tidak ada kontibusinya terhadap pergerakan data,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK pada konfrensi pers di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Kamis (24/9).

Perusahaan-perusahaan yang sudah resmi dicabut izin usahanya antara lain, PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh), PT Handa Putra Capital, PT Inkapita Venture, PT Jasa Dinamika Ventura Corporation, PT Mahe Investama, PT Yao Kapital, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Brata Ventura (Denpasar), dan PT Bhakti Sarana Ventura.

Ngalim juga menyebutkan, hingga saat ini jumlah perusahaan modal ventura yang masih aktif mencapai 80. Dengan total aset mencapai Rp8,4 triliun, pembiayaan Rp5,45 triliun dan liabilitas mencapai Rp5,01 triliun. “Nah itu perusahaan modal ventura yang masih hidup hingga sekarang,” kata dia.

Perlu diketahui, sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly Freddy Pardede mengatakan ke 15 perusahaan modal ventura yang mendapat sanksi PKU besaran modalnya jauh di bawah Rp10 miliar. Jika kemudian izin perusahaan itu dicabut juga tidak akan ada kerugian yang diderita masyarakar. Pasalnya, dapat dipastikan perusahaan itu tidak memiliki nasabah sama sekali.

“Lagipula kalau ditutup pasti yang rugi ya perusahaan modal ventura itu sendiri. Karena perusahaan itu merupakan jenis usaha yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal ini biasanya Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan begitu jika terjadi penutupan justru perusahaan modal ventura yang akan mengalami kerugian. Karena modal mereka sudah terlanjur tersalur ke masyarakat. Sedangkan keuntungan bagi hasil belum didapatkan,” tegas Dumoly.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…