Pandangan Apindo Terkait Penetapan UMP - Kategorisasi Industri Diharap Segera Rampung

 

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap kepastian soal industri apa saja yang masuk ke dalam kategori padat karya dan padat modal dapat segera dirampungkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada November 2013. Hal ini berkaitan dengan rencana penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) oleh Dewan Pengupahan yang akan lebih meringankan industri pada karya.

"Itu kita sudah ajukan ke (Kementerian) Perindustrian untuk dipertimbangkan, saya harapkan bulan depan sudah selesai," ujar Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Kamis (24/10).

Dia mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang seharusnya dapat lebih memperluas cakupan kategori untuk industri padat karya mengingat jenis industri ini memiliki jumlah yang banyak dan cenderung tidak terdata dengan baik.

"Sekarang mereka (Kemenperin) sedang melihat juga industri pembuat komponen dibuat oleh usaha-usaha kecil seperti jok mobil. Jadi mereka juga harus dimasukan ke dalam industri padat karya, jangan dimasukan padat modal, mereka tidak bisa bayar (UMP) mahal," tutur Sofjan.

Sofjan juga meminta, agar ada aturan-aturan yang lebih jelas mengenai pengkategorian ini tidak didasarkan pada jenis sektornya saja. "Kita sekarang sedang bicarakan dengan mereka (Kemenperin) syarat-syarat yang tegas mana yang masuk dan tidak, jangan sektor per sektor karena sektor ada kecil, ada yang besar," ujar Sofjan.

Hingga saat ini, Kemenperin baru menetapkan lima industri yang masuk kategori padat karya, yaitu industri tekstil dan garmen, sepatu, furniture, eletronik dan mainan anak-anak.

Sebelumnya, Sofjan Wanandi mengungkapkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 50%  tidak jelas asal usulnya. Menurut dia, sejauh ini ada Dewan Pengupahan yang telah melakukan survei terlebih dahulu untuk mengetahui berapa upah yang pas untuk buruh saat ini.

“Kami, Dewan Pengupahan sedang melakukan survei. Mudah-mudahan di akhir bulan nanti bisa selesai. Sehingga nanti harus dirapatkan dan negosiasi terlebih dahulu dengan masing-masing Gubernur setempat disetiap wilayah, pihak buruh dan pengusaha,” ungkap Sofjan.

Menurut dia, melihat kondisi saat ini, sudah ada perusahaan yang akan keluar dari Indonesia. Lebih baik impor. “Ngapain kita pusing, cost naik, bunga naik, enggak mungkin kompetitif. Paling gampang kita diam-diam pergi,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Menperin MS Hidayat menegaskan industri padat karya mutlak harus dipertahankan untuk menjaga agar tingkat pengangguran tidak meningkat dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi maupun industri secara nasional. "Industri padat karya mutlak harus dipertahankan dan diberi kemudahan agar bisa bertahan," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan hal itu juga menjadi kesepakatan pemerintah dan Bank Indonesia yang Kamis pagi melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai situasi ekonomi makro terkini. "Bahkan Gubernur Bank Indonesia mengusulkan industri padat karya dan industri yang memberi nilai tambah, serta industri hulu, diberi insentif. `Surprise` juga," ujar Hidayat.

Dia mengatakan sektor industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki juga menjadi unggulan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional yang dikoreksi menjadi sekitar 6,5 persen tahun ini dari target awal sekitar 7%.

Selain sektor padat karya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), lanjut dia, juga mengandalkan pertumbuhan industri padat modal yang mampu memberi efek berantai pada penciptaan industri dan usaha baru. "Optimisme saya pertumbuhan industri sampai akhir tahun bisa mencapai 6,5 persen," kata Hidayat.

Hal itu, kata dia, hanya bisa dicapai bila kementerian lain ikut mengawal sejumlah rencana investasi di bidang industri agar terealisasi tahun ini. Koreksi target pertumbuhan industri tersebut diakuinya, seiring dengan revisi pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional. "Pemerintah sepakat untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi nasional tidak kurang dari enam persen," ujar Hidayat.

Untuk itu pemerintah akan terus mengendalikan inflasi agar tidak menembus angka di atas 7,3 persen, mengendalikan nilai tukar tidak di atas Rp10.200/dolar AS, memangkas birokrasi, dan merevisi aturan yang tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Bahkan, kata Hidayat, juga disepakati pemerintah akan melonggarkan ketentuan pemberian fasilitas "tax holiday" kepada investasi yang mampu menghela pertumbuhan dan menyerap tenaga kerja banyak."Misalkan ketentuan batas investasi yang bisa mendapat tax holiday Rp1 triliun, nanti bila investasi itu menyerap tenaga kerja banyak, namun investasinya belum mencapai Rp1 triliun, bisa (dapat tax holiday)," katanya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…