Kontrak Blok Masela - ESDM : Bisa Diperpanjang Setelah PJBG

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengaku bahwa pemerintah akan melakukan proses perpanjangan kontrak kerjasama Blok Masela di Laut Arafura, Maluku setelah ada perjanjian jual beli gas (PJBG). Namun hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan perpanjangan kontrak blog gas tersebut. “Sesuai aturan, harus ada 'GSA' (gas sales agreement atau PJBG) dulu,” ucapnya di Jakarta, Kamis (24/10).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas menyebutkan bahwa kewajiban PJBG sebelum adanya perpanjangan kontrak. Sementara dalam Pasal 28 Ayat 5 PP 35/2004 menyebutkan, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Lalu, Ayat 6 pasal yang sama menambahkan, jika kontraktor telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi, maka dapat mengajukan perpanjangan kontrak lebih cepat dari batas waktunya. Menurut Edy, GSA itu menunjukkan bahwa produksi gas Masela telah terkontrak dengan pembelinya atau sudah teralokasikan. “Dari GSA itu ada harga dan selanjutnya FID (final investment decision atau investasi),” paparnya.

FID atau investasi tersebut, tambahnya, menjadi pertimbangan dalam evaluasi perpanjangan kontrak Masela. Selain investasi, evaluasi juga menyangkut teknis. Edy mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi alokasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Kami tunggu dulu rekomendasi dari SKK Migas,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah tidak terburu-buru memutuskan perpanjangan kontrak Blok Masela.

Melanggar Hukum

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rahmanto menilai bahwa pemerintah bakal melanggar hukum jika memberikan perpanjangan konsesi Blok Masela kepada perusahaan asal Jepang, Inpex Masela Ltd, sebelum waktunya. “Pemerintah harus konsisten dan tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak selayaknya mencari celah hukum agar bisa memperpanjang kontrak Masela. “Tidak boleh begitu. Peraturan sudah ada, kenapa dicari celahnya? Justru hukum harus ditegakkan dan malah mencurigakan kalau sampai harus mencari-cari celah seperti itu,” ujarnya. Masa pengembalian investasi yang pendek, lanjutnya, tidak bisa menjadi alasan perpanjangan kontrak.

Pri mengatakan, permasalahan pengembalian investasi yang menjadi alasan, merupakan kesalahan Inpex sendiri dalam perencanaannya. “Jangan masalah kontraktor ini menjadi tanggung jawab negara. Ini bakal menjadi preseden buruk bagi kontrak lain, dan merugikan negara,” tandasnya.

Menurut dia, pengajuan perpanjangan kontrak Masela tetap harus sesuai aturan, yakni dilakukan paling lama 10 tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2018. “Pemerintah yang akan datang, pastinya akan mempertimbangkan perpanjangan. Jadi, kenapa harus dipaksakan pada pemerintahan sekarang dengan cara melanggar hukum?” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah mesti menolak dengan tegas perpanjangan yang diajukan Inpex. “Kalau pemerintah memperpanjang, apa lagi yang bisa kita harapkan dari pemerintah? Peraturan yang dibuatnya sendiri saja dilanggar. Kalau begitu, tidak usah lagi bicara kemandirian, ketahanan energi, dan pemberdayaan perusahaan negara,” demikian kata Pri Agung.

Pri Agung mengemukakan hal itu berkaitan dengan Pasal 28 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perpanjangan kontrak hanya boleh diajukan paling cepat 10 tahun. Sementara itu, kontrak kerja sama Blok Masela antara pemerintah dan Inpex yang ditandatangani 1998, baru berakhir 2028 atau masih 15 tahun lagi.

Perusahaan asal Jepang, Inpex Masela Ltd, yang menjadi operator Blok Masela, telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 20 tahun dari sebelumnya berakhir 2028 menjadi 2048. Alasannya, Masela diperkirakan baru berproduksi 2018 atau hanya 10 tahun sebelum kontrak berakhir 2028, sehingga belum cukup mengembalikan investasi US$14 miliar.

Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura sekitar 155 km arah barat daya Kota Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste. Rencana pengembangan (plan of development/POD) Masela disetujui pemerintah pada Desember 2010 atau 12 tahun setelah kontrak ditandatangani pada November 1998. Sesuai POD, Masela direncanakan memproduksi gas 355 MMSCFD dan kondensat 8.400 barel per hari.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…