Sebanyak 511 Blok Konsesi Sawit Dilepas dari Kawasan Hutan - Kerugian Hutan Kalteng Terancam Diputihkan

NERACA

Jakarta – Greenomics Indonesia meminta Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan kepada publik tentang dilepaskannya kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang terkait dengan kerugian negara akibat pemanfaatan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Permintaan Greenomics tersebut didasarkan atas adanya indikasi unsur pemutihan atas pelanggaran pemanfaatan hutan lewat pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang melibatkan 511 blok konsesi sawit tersebut.

Greenomics mengungkap, pada tanggal 31 Mei 2011, Menteri Kehutanan Zulkifili Hasan telah melepas 1,17 juta hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.292/Menhut-II/2011.

“Dari 1,17 juta hektar kawasan hutan yang dilepas menjadi bukan kawasan hutan tersebut, lebih dari 1 juta hektar di antaranya atau mencapai 89,24%, adalah areal konsesi sawit, yang mencapai 511 blok konsesi,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi kepada dalam siaran pers yang diterima NERACA di Rabu (13/7).

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa kerugian pemanfaatan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, telah menyebabkan kerugian negara Rp 158,5 triliun, di antaranya akibat operasi perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

Menurut Elfian, dalam Kepmenhut No. SK.292/Menhut-II/2011 tersebut, Hutan Produksi (HP) yang dilepas menjadi bukan kawasan hutan mencapai 333.261 hektar, sedangkan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilepas seluas 101.157 hektar. Tak hanya itu, Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dilepas menjadi bukan kawasan hutan mencapai 734.238 hektar.

Dia menyebutkan, pada kawasan Hutan Produksi (HP) yang dilepas menjadi bukan kawasan hutan, terdapat 193 blok konsesi sawit, sedangkan pada Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilepas terdapat 15 blok konsesi sawit. Sementara pada Hutan Produksi Konversi (HPK) yang dilepas, terdapat 303 blok konsesi sawit.

Terindikasi pemutihan pelanggaran

Elfian menduga ada unsur pemutihan atas pelanggaran kawasan hutan lewat pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,17 juta hektar tersebut.

Greenomics menunjukkan empat indikasi. Indikasi pertama, jelas Elfian, terlihat pada poin (k) Kepmenhut No. SK.292/Menhut-II/2011 tersebut.

Poin (k) tersebut menyatakan, "sebagai konsekuensi dari perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan dalam revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), maka perlu dilakukan tindakan pengamanan agar tidak lagi terjadi pemanfaatan ruang kawasan hutan secara ilegal".

"Berarti Menhut menganggap, pemanfaatan hutan seluas 1,17 juta hektar tersebut merupakan bentuk pemanfaatan ruang kawasan hutan secara ilegal," ulas Elfian.

Indikasi kedua, papar Elfian, adalah tidak dimasukkannya klausul ganti rugi tegakan kayu yang telah hilang pada kawasan hutan yang dilepas menjadi bukan kawasan hutan seluas 1,17 juta hektar tersebut.

Indikasi ketiga adalah siaran pers Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tertanggal 1 Februari 2011, yang menyebutkan bahwa "kawasan hutan di Kalimantan Tengah diketahui terdapat berbagai pelanggaran hukum antara lain melalui kegiatan perkebunan dan pertambangan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kawasan hutan".

Di atas kawasan tersebut, lanjut siaran pers Satgas itu, dinyatakan pula terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas setidaknya 4,6 juta hektar, namun hanya 67 unit perusahaan yang memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

"Greenomics dapat memastikan bahwa 511 blok konsesi sawit yang beroperasi di kawasan hutan tersebut, yang kemudian dilepas menjadi bukan kawasan hutan, sebagian besarnya jelas terkait dengan 352 unit perusahaan yang disebutkan oleh Satgas. Pertanyaannya adalah, apakah itu bukan bentuk pemutihan atas pelanggaran pemanfaatan hutan?" tanya Elfian.

Indikasi keempat, lanjut Elfian, adalah dua laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyimpulkan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan sawit di Provinsi Kalimantan Tengah, yang menyebabkan kerugian negara dan atau lingkungan. Substansi kedua laporan audit BPK tersebut terlihat diabaikan.

Greenomics mengingatkan, pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut harus dapat dipastikan secara hukum bukan merupakan bentuk pemutihan pelanggaran pemanfaatan hutan.

"Perlu dicatat, pemutihan pelanggaran melalui peninjauan kembali atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, dilarang oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelepasan kawasan hutan tersebut akan diintegrasikan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Elfian.

Greenomics meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dapat memeriksa keempat indikasi pemutihan kerugian negara atas pelanggaran pemanfaatan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…