Penyerapan BSM Lambat - Sosialisasi Minim dan Prosedur Rumit

Percepatan penyaluran BSM penting sebagai bagian dari program bantuan langsung pemerintah. Sayangnya dengan minimnya sosialisasi dan aturan rekening yang rumit, penyerapan program bantuan siswa miskin (BSM) berjalan cukup lambat.

NERACA

Kebijakan Pemerintah pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya percepatan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun rupanya belum sepenuhnya menjamin seluruh masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah, terutama bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Program tersebut hanya mampu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat, tetapi tidak mampu untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan.

Untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas terutama bagi siswa miskin dan juga siswa yang memiliki hambatan mengikuti pendidikan yang disebabkan faktor ekonomi dan faktor lain yang relevan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui APBN menetapkan program Bantuan Siswa Miskin ( BSM).

Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), beberapa waktu lalu untuk bantuan siswa miskin ini sekitar Rp10 triliun. Besaran Manfaat BSM yang akan diterima adalah sebesar Rp 225.000/semester untuk SD/MI, Rp 375.000/semester untuk SMP/ MTs, dan Rp 500.000/semester untuk SMA/ SMK/ MA.

Namun lantaran baru digulirkan dan minimnya sosialisasi, penyerapan program BSM yang ditujukan kepada 16,6 juta anak usia sekolah ini berjalan lambat. Bagaimana tidak? Sejak diluncurkan pada 26 Agustus 2013 hingga kini, penyerapan program BSM hanya mencapai 35%.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan, penyerapan program bantuan siswa miskin (BSM) berjalan cukup lambat yakni sekitar 35%.

"Serapan dana BSM masih belum besar karena kurangnya sosialisasi. Terlebih program ini baru digulirkan pada 26 Agustus 2013. Bulan lalu sekitar 23% dan sekarang 35%," kata Agung Laksono di Jakarta belum lama ini.

Untuk itu, dia meminta petugas kantor pos untuk menyosialisasikan BSM kepada pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang mencapai 15,5 juta rumah tangga sasaran.

Untuk mendapatkan BSM, rumah tangga penerima KPS cukup membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar disertai kartu keluarga (KK) atau surat keterangan dari Ketua RT/RW/Dusun/Setara jika kepala keluarga tidak memiliki KK atau nama kepala keluarga tidak sama dengan di KK.

Sementara sekolah dan madrasah tidak boleh menolak orang tua siswa miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa KPS/SKRTM/Kartu BSM dan kemudian membuat rekapitulasi pendaftar untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.

Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu dari syarat berikut yaitu orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, atau siswa berasal dari korban musibah, memiliki kelainan fisik yang berasal dari keluarga miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia di bawah 18 tahun.

Prosedur Rumit

Selain minimnya sosialisasi, sedikitnya siswa miskin yang mendapat BSM disebabkan lantaran prosedur yang disyaratkan susah terpenuhi. Prosedur tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah, BSM harus diserahkan langsung melalui rekening siswa.

Hal ini menurut Kementerian Agama (Kemenag), cukup merepotkan karena tidak semua siswa miskin memiliki rekening Bank. Terkait hal tersebut, Kemenag berjanji akan mengevaluasi pemberian BSM dalam waktu dekat.

" PMK No 81 Tahun 2012 yang salah satu isinya adalah bahwa syarat penerimaan BSM (Bantuan Siswa Miskin), siswa harus memiliki rekening sendiri.  BSM ini sulit direalisasikan karena PMK itu, karena banyak orang tua siswa yang tidak punya rekening, apalagi anak-anak mereka," ujar Sekjen Kemenag RI Bahrul Hayat PhD.

Karena itu, hal ini akan segera dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kembali kelebihan dan kekurangan sistem siswa harus memiliki rekening sesuai yang disyaratkan PMK. Sedangkan, apabila menggunakan rekening tampungan dinilai terlalu beresiko.

Alternatif paling solutif, menurut Bahrul, adalah memakai rekening BOS untuk menampung BSM. Namun harus tetap dikuatkan dengan sistem, sebagai bukti pertanggung jawaban dan pengawasan. Seperti siswa penerima melakukan tanda tangan, diketahui komite dan tim peninjau.

BERITA TERKAIT

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…

BERITA LAINNYA DI

40.164 Sekolah Miliki Siswa Berkebutuhan Khusus

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan terdapat 40.164 satuan pendidikan formal di Indonesia yang memiliki peserta…

Perpusnas Bikin Kegiatan Mudik Asyik Baca Buku

  Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyambut baik kegiatan mudik asyik baca buku tahun 2024 yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan…

Mengajak Anak untuk Ikut Mudik, Perhatikan Hal Ini

  Datangnya bulan Ramadan selalu bersamaan dengan persiapan umat muslim untuk pulang ke kampung halaman dengan tujuan berkumpul bersama keluarga…