Produksi Biodiesel Diminta Besar-besaran

NERACA

 

Jakarta - Biodiesel sebagai substitusi dari bahan bakar fosil mulai diarahkan untuk dapat diproduksi dalam skala besar guna mengurangi beban APBN akibat impor diesel. "Kita bahas bagaimana biodiesel secepatnya dapat mengkompensasi kekurangan sehingga harus mengimpor diesel," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar di Jakarta, Rabu (23/10).

Menurut dia, biodiesel dimasukkan dalam kebijakan energi mix nasional, sehingga perlu ada keterlibatan semua pemangku kepentingan agar biodiesel dapat diproduksi dalam skala besar. BPPT, menurut dia, terus melakukan kajian, mengembangkan, dan menyempurnakan teknologi yang dapat diterapkan industri agar mampu memproduksi bahan bakar nabati secara lebih ekonomis dan efisien.

"BPPT sudah dapat mengembangkan teknologinya yang dapat digunakan industri untuk mampu memproduksi satu hingga 30 ton biodiesel per hari dengan kualitas yang baik yang tidak kalah dengan diesel impor," ujar dia.

Sementara itu, Pendiri PT Medco Energi Internasional Tbk Arifin Panigoro mengatakan pengembangan biodiesel dari kelapa sawit di Indonesia memang masih banyak mengahadapi masalah. Dari masalah lingkungan, ketersediaan tanah, hingga teknologi. "Tapi semua masalah itu bisa dijawab," ujar dia.

Dari sisi teknologi, menurut dia, teknologi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung industri biodiesel masih tertinggal dari negara lain termasuk Malaysia. Karena BPPT lah yang menjadi ujung tombak bersama perguruan tinggi seperti ITB yang harus mengembangkannya. "Jika Indonesia ingin meproduksi biodiesel dalam skala besar tentu artinya akan banyak industri yang berdiri. Tidak mungkin mesin diimpor terus-terusan kan," ujar dia.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmen untuk mendorong percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) melali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Peraturan tersebut mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi, industri, komersial, dan pembangkit listrik. Kebijakan tersebut berlaku sejak September 2013 hingga akhir tahun dengan target pengurangi impor BBM jenis solar sebesar 1,3 juta kilo liter. Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan juga mampu mengurangi impor solar di 2014 hingga 4,4 juta kilo liter.

Kurang Pasokan

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, menyatakan produksi biodiesel di Indonesia masih kurang 1,6 juta kiloliter. Pasokan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan pemerintah untuk mewajibkan PT Pertamina dan PLN meningkatkan campuran biodiesel dalam solar dari 7,5% menjadi 10%.

“Dengan asumsi 25% minyak sawit mentah diolah menjadi biodiesel, artinya dibutuhkan tambahan 2,6 juta hektare kebun sawit,” ujarnya. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengembangkan perkebunan energi terintegrasi yang poinnya langsung menghubungkan perkebunan di hulu dengan industri pengolahan di hilir.

Namun demikian, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menjelaskan produksi biodiesel sebagai alternatif penggunaan energi di sektor transportasi cukup besar. Ia mencatat produksi biodiesel untuk campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar itu telah mencapai 4,3 juta kilo liter (kl) per tahun. “Produksi kini sudah 4,3 juta kl. Jika dimanfaatkan secara menyeluruh itu sama saja mengurangi impor BBM sebesar 80 ribu barel per hari (bph),” ujarnya di kantor Kementerian ESDM.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…