Hambatan Investasi Pesisir dan Pulau Diminimalisir

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah mulai meminimalisir hambatan investasi di pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk menggenjot masuknya investasi. Salah satunya, merevisi aturan dengan memberikan izin pemanfaatan wilayah pesisir.

Dalam perbicangan dengan Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, terungkap beberapa hambatan investasi. Diantaranya; minimnya ketersediaan infrastruktur, kepastian hukum investasi menyangkut pengaturan ruang di luat sebagai tempat usaha, serta rendahnya dukungan perbankan terhadap investasi di sektor kelautan dan perikanan.

“Revisi aturan Hak Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (HP3), sedang diajukan ke DPR, dalam revisi menegaskan pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat. Inti revisi mengganti HP3 menjadi Izin pemanfaatan ruang perairan pesisir (IRPP2) dan Izin pemanfaatan perairan pesisir (IP3),” kata Sudirmaan Saad, Rabu (23/10).

Revisi UU HP3 menjadi penting, kata Sudirman, karena Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 14 undang-undang tentang hak pengelolaan tersebut dan pemerintah sudah merevisi-nya menjadi perizinan. Dan dalam revisi tersebut, pemerintah juga menegaskan pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat.

Menurut Sudirman, yang baru dari mekanisme perizinan adalah, pemberian izin lokasi pemanfaatan wilayah pesisir, yaitu izin bagi siapapun untuk bisa memanfaatkan bagian tertentu dari perairan pesisir. Sebagai contoh untuk budidaya perairan, diperlukan mekanisme ijin lokasi, sehingga ada kepastian berusaha.

Pemberian izin, kata Sudirman merupakan hal yang lumrah seperti layaknya investasi di daratan seperti kehutanan, pertanian dan pertambangan. Jadi dengan adanya kepastian berusaha, diharapkan memudahkan investor untuk mencari dukungan dari perbankan. Dan efek positifnya, akan meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan, di perairan laut sudah ada aturan dalam pengalokasian ruang sesuai peruntukannya, yaitu Rencana Zonasi Provinsi/Kabupaten dan Kota yang legalitasnya dalam bentuk Peraturan Daerah ada di UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Alokasi ruang perairan laut tersebut dibagi menjadi; kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut dan kawasan strategis nasional tertentu.  Pembagian ruang perairan laut tersebut setara dengan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yugi Prayanto menyebut perlunya zonasi kawasan pesisir dan pulau pulau kecil. Ia mencotohkan di Norwegia pembagian zonasinya jelas.

“Di Norwegia, lokasi budidaya ikan salmon terpisah, dan tidak berdekatan dengan industri maupun kawasan pelabuhan sehingga kawasan budidaya nya tidak tercemar. Di Indonesia juga bisa seperti itu, misalkan memisahkan tempat resort, tempat budidaya mutiara maupun pelabuhan jadi dipisah berdasarkan zona nya,” paparnya.

Data Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP menunjukkan, selama tiga tahun terakhir (2010-2013) total nilai investasi yang masuk di pulau-pulau kecil sebesar 10,6 triliun rupiah. Jika ada kepastian hukum investasi di pesisir, maka potensi lonjakan investasi akan terjadi di Indonesia yang memiliki pantai terpanjang di dunia.

Investasi diharapkan, ada tambahan dari potensi wisata bahari sebesar US$ 29 miliar dola pertahun, dari 241 kabupaten/kota, industri jasa maritime sebesar US$ 72 miliar pertahun dan garam industri sebesar US$ 28 miliar pertahun.

Masyarakat Adat Mendukung

Dihubungi terpisah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyambut positif masuknya investasi yang positif di pesisir dan pulau-pulau kecil. Selama ini ketidakjelasan justru terjadi karena wilayah pesisir dan pulau tidak dipetakan secara jelas. “Investasi ke pesisir dan pulau itu karena ketidakpastian regulasi, kalau peta wilayah sudah jelas maka tidak ada masalah dengan kami. Jika masyarakat dilibatkan maka justru investasi akan dilindungi adat, karena secara ekonomis juga menguntungkan masyarakat adat,” kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan.

Menurut Abdon, selama ini pengusaha dan investor kebingungan menanamkan investasi di pulau dan pesisir karena peta wilayahnya belum jelas, untuk itu revisi UU soal wilayah pesisir perlu dipercepat. Karena jika pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak menjelaskan itu maka membuat ketidakpastian investasi.  Abdon menyebut, masyarakat adat juga membutuhkan investasi karena secara ekonomi juga memberikan pengaruh positif bagi wilayahnya. Selama ini, imbuhnya, persoalan terjadi karena masyarakat adat tidak dilibatkan, dan investor sudah terlanjur menempati wilayah yang salah, akhirnya didemo.

“Jadi kalau kepastian regulasi sudah ada maka tidak ada masalah. Kan di wilayah pesisir, ada wilayah yang bebas, dan ada juga wilayah yang dihuni masyarakat adat, yang masuk ke wilayah adat dan positif justru akan dilindungi. Karena masyarakat adat menghormati mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abdon menyebut, pihaknya siap berdiskusi dan melakukan konsultasi untuk menjembatani masuknya investasi di pesisir dan pulau-pulau kecil, karena masyarakat pesisir memang membutuhkan aktivitas ekonomi.

Data KKP menyebutkan, tahun 2012 lalu, target investasi di sektor kelautan dan perikanan sebesar Rp 23,67 triliun dengan realisasi investasi sektor perikanan Rp 14 miliar (PMDN) dan US$ 19 juta. Sedangkan kontribusi investasi dalam negeri (PMDN) sektor perikanan sebesar 0,1 persen atau sebesar 0,4 persen dari total investasi dalam negeri sektor primer. Bahkan, penanaman modal asing (PMA) sektor perikanan hanya sebesar 0,3 persen dari total PMA atau sebesar 1,2 persen dari total PMA di sektor primer.

Investasi tersebut tersebar pada usaha perikanan budidaya sebesar Rp 21,67 triliun dan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan senilai Rp 2 triliun. Namun, hingga triwulan III tahun 2012, realisasi investasi di bidang usaha perikanan budidaya hanya senilai Rp 15,82 triliun. Pada tahun 2013, target investasi sektor kelautan dan perikanan dari KKP sebesar Rp 24,29 triliun.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…