Hadang Impor - Pengusaha Diminta Manfaatkan Trade Remedies

NERACA

 

Jakarta – Ketua Komite Tetap Hukum dan Pengamanan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ratna Sari Loppies mengungkapkan bahwa dunia usaha dan pemerintah masih belum memanfaatkan trade remedies guna menghadang laju impor yang meningkat. Ratna mengatakan bahwa trade remedies terdiri dari tools anti dumping, anti subsidies dan safeguard.

“Pemerintah sudah menggunakan hal tersebut, akan tetapi kalau tidak didukung dengan peran dunia usaha dalam melaporkan dan melakukan keberatan terhadap maraknya impor yang masuk ke dalam negeri maka trade remedies tidak akan digunakan. Bahkan yang tools anti subsidies, belum sama sekali digunakan oleh pemerintah,” kata Ratna kepada Neraca, Rabu (23/10).

Ia mencontohkan seperti produk-produk hortikultura asal Amerika Serikat (AS). Menurut dia, produk hortikultura asal AS tersebut telah disubsidi oleh pemerintah setempat. Padahal, dalam aturan World Trade Organization (WTO) tidak boleh diperlakukan seperti itu. “Harusnya pemerintah bisa memaksimalkan tools anti subsidi terhadap produk hortikultura asal AS. Karena hampir semua produk pertanian AS mendapatkan subsidi,” katanya.

Menurut Ratna, yang berperan penting dalam melakukan gugatan terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dan melanggar aturan WTO adalah dunia usaha. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian telah menyiapkan earlywarning system terhadap komoditas-komoditas impor yang meningkat secara tajam.

“Harusnya ketika Kemenperin mengeluarkan earlywarning terkait dengan komoditas yang melonjak tajam, pengusaha harus aware. Kalau impornya melonjak, jangan diam saja. Misalnya waktu kasus terigu asal Turki yang masuk ke Indonesia. Saat ini saya langsung telepon ke Kedutaan untuk menanyakan harga terigu domestik di turki berapa. Ternyata harganya masih mahal dibandingkan dengan terigu yang dikirim ke Indonesia. Mereka banting harga agar bisa diterima di Indonesia. Inilah yang tidak diperbolehkan, ini yang namanya anti dumping,” jelas Ratna.

Atas dasar itu, Ia meminta agar dunia usaha turut berperan aktif terhadap maraknya impor yang masuk ke dalam negeri, terlebih dengan adanya perdagangan bebas. “Saat ini dunia usaha juga pasif terhadap isu-isu tersebut. Yang aktif baru 10 komoditas diantaranya terigu, baja, tektil, keramik dan lain-lain. Buktinya semua komoditas tersebut bisa bertahan dari gempuran produk impor. Maka dari itu, penting rasanya menggunakan tools-tools tersebut,” tegasnya.

Lindungi Pasar

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga sempat mengatakan bahwa opsi proteksi tidak bisa diambil karena pasti akan membuat Indonesia diserang di forum Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). “Jadi, nanti kita pakai trade remedies,” ujarnya.

Menurut Gita, trade remedies merupakan istilah untuk melindungi pasar dalam negeri dari serbuan produk asing. Namun, tidak dengan cara meninggikan tarif Bea Masuk (BM). “Istilah ini bisa diterima komunitas internasional,” katanya.

Seperti apa bentuk trade remedies yang akan diterapkan? Gita menyebut, di antaranya adalah dengan memberlakukan syarat-syarat ketat bagi produk asal luar negeri. Misalnya, untuk produk elektronik termasuk perangkat telepon seluler harus lolos uji antipetir.

Contoh lain, perusahaan yang mengekspor produk ke Indonesia harus membuat kantor di Indonesia dan pegawainya harus bisa berbahasa Indonesia. “Ini memang agak ekstrem, karena itu harus cari bahasa yang bisa diterima (produsen di luar negeri),” katanya.

Menurut Gita, trade remedies akan menjadi senjata Indonesia untuk membendung sebuan produk asing. Apalagi, makin banyak free trade agreement yang diberlakukan, termasuk ASEAN Economic Community pada 2015 nanti. “Tapi, trade remedies ini sekedar buying time (mengulur-ulur waktu, Red). Sebab, upaya pokok yang harus dilakukan adalah membenahi competitiveness (daya saing) industri dalam negeri, terutama dalam infrastruktur agar industri kita efisien,” ucapnya.

Tanpa competitiveness, lanjut dia, Indonesia akan menjadi pasar empuk produk-produk asing. Apalagi, akumulasi konsumsi Indonesia sepanjang 20 tahun ke depan diperkirakan menembus angka US$ 30-36triliun, atau yang terbesar di antara negara-negara ASEAN. Menurut Gita, faktor lesunya ekonomi global juga harus diwaspadai. Selain menurunkan potensi ekspor Indonesia, hal itu juga bisa berdampak pada potensi lonjakan impor.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…