Tergusurnya Hak Pejalan Kaki - Oleh: Suryono Brandoi Siringo-ringo, SE, Pemerhati Ekonomi, Sosial dan Politik di Kota Medan

Pernahkah ketika anda berjalan kaki tiba-tiba ada mobil di belakang mengklapson agar anda menyingkir, padahal anda sudah berjalan di pinggir jalan. Atau pernahkah ketika anda berjalan di trotoar lalu diklapson pengendara motor untuk memberi jalan, kadang anda sampai harus turun dari trotoar jalan. Belum lagi sulitnya ketika kita menyeberang jalan karena hampir tidak ada pengendara yang mau memberi kesempatan pejalan kaki untuk menyeberang. Barangkali ini potret yang sudah tak asing lagi bagi kita terutama di kota Medan ini. Di kota-kota besar hal yang demikian adalah makanan sehari-hari bagi para pejalan kaki. Sepertinya trotoar bukanlah menjadi hak pejalan kaki lagi namun juga para pedagang dan pengemudi kendaraan yang seenaknya  menerobos trotoar.

Trotoar Berubah Fungsi

Berbicara tentang trotoar pada mulanya dibuat khusus bagi pejalan kaki. Dengan berjalan di trotoar, diharapkan para pejalan kaki bisa berjalan dengan nyaman tanpa terganggu oleh hilir  mudik arus kendaraan di jalan raya. Trotoar dibuat pada ruas jalan kota di Daerah Hak Milik Jalan. Ukuran trotoar diambil berdasarkan standar minimum yang berlaku. Sebagai contoh, klasifikasi jalan tipe II di jalan kelas I, kelas II dan kelas III adalah 3 m dan 1,5 m. Namun seiring berjalannya waktu fungsi utama trotoar kian mengalami pergeseran. Dan hak-hak pejalan kaki pun semakin tidak diperdulikan. Padahal hak-hak pejalan di Indonesia dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 131 yang salah satu isinya berbunyi “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain”.

Jumlah pengendara motor atau mobil yang kian meningkat pesat membuat arus jalan raya macet. Bukan hanya di kota besar seperti Jakarta saja, namun juga merambat ke berbagai kota di wilayah Indonesia. Kemacetan inilah salah satu pemicu bergesernya fungsi trotoar. Bagaimana tidak, tak sedikit para pengendara sepeda motor (khususnya) yang nekat melewati trotoar saat terjebak kemacetan di jalan raya. Trotoar tidak hanya berubah fungsi sebagai tempat melintas kendaraan, tetapi sekarang trotoar juga digunakan sebagai lahan parkir atau malah sebagai tempat pedagang kaki lima.

Kondisi ini sangat banyak ditemui di sekitaran jalan kota-kota besar. Perubahan fungsi tubuh jalan ini kemudian memperparah keadaan karena akan semakin luas lahan yang dibutuhkan untuk parkir para pedagang kaki lima, sehingga kemacetan di sepanjang jalan juga tidak dapat terhindarkan. Keadaan ini tidak bisa sepenuhnya dijadikan sebagai kelalaian pemerintah, karena pada saat pembangunan trotoar, pemerintah telah memberikan fungsi seharusnya dan memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki.

Tidak adanya kepedulian dalam diri warga kota, menjadikan kondisi kota semakin tidak teratur. Apabila keadaan ini terus berlangsung, lama-kelamaan pejalan kaki akan enggan berjalan di trotoar. Pemerintah perlu tanggap dalam menyikapi masalah ini. Hak para pejalan kaki menggunakan fasilitas jalan kaki harus dihormati dan dillindungi. Lalu bagaimana agar pejalan kaki tidak terampas hak-haknya?

Hak Pejalan Kaki

Berdasarkan standar minimum yang berlaku, ukuran trotoar dengan klasifikasi jalan tipe II di jalan kelas I, kelas II dan kelas III adalah 3 m dan 1,5 m. Tetapi faktanya, banyak ditemukan ukuran jalur trotoar tidak memenuhi standar minimum. Ketika dilakukan pelebaran jalan karena desakan kepentingan pengendara mobil dan motor. Trotoar selalu dikalahkan atau dihilangkan. Dampaknya, ukuran jalur trotoar makin menyempit atau dihilangkan sama sekali. Karena itu, pejalan kaki makin terdesak dan tidak nyaman.

Selain ukuran jalur trotoar tidak memenuhi standar minimum, banyak juga trotoar dibangun diatas saluran drainase tetapi pelat beton penutupnya kurang memenuhi syarat. Alhasil, umur layanan trotoar lebih pendek dari yang direncanakan dan menyebabkan jalur trotoar banyak berlubang/rusak. Dan pemeliharaan badan jalan pun jauh lebih baik dari jalur trotoar. Banyak trotoar berlubang, tergenang air dan tidak terurus. Mengapa demikian? Karena pemerintah lebih memprioritaskan pengendara dari pada pejalan kaki. Jalur pejalan kaki disarankan untuk dilengkapi dengan pohon peneduh. Tetapi tidak jarang, pohon peneduh malah tumbuh di tengah jalur trotoar.

Akhirnya, Lingkungan perkotaan yang manusiawi adalah lingkungan perkotaan yang ramah bagi pejalan kaki, yang mempunyai ukuran dan dimensi berdasarkan skala manusia. Maka mengembalikan hak-hak pejalan kaki adalah kewajiban pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah bisa melalui pengembangan kawasan pejalan kaki di kawasan perkotaan, terutama di kawasan pusat kota, yaitu merupakan suatu upaya untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang sesuai dengan karakteristik dan tuntutan kebutuhan pejalan kaki dengan tujuan untuk mempertahankan pusat kota agar tetap manusiawi, menarik bagi warga kota untuk datang, tinggal, bekerja, dan melakukan kegiatan lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya.

Walaupun pembuatan area pejalan kaki didedikasikan untuk manusia, dalam hal ini utamanya adalah para pejalan kaki, namun pengalaman selalu menunjukkan bahwa peruntukan tersebut tidak sampai pada sasaran.

Prasarana pejalan kaki lebih banyak beralih fungsi sehingga pejalan kaki menjadi tergeser dari ruang yang seharusnya menjadi haknya. Maka pemerintah harus mengupayakan supaya jalur trotoar bebas dari pedagang kaki lima dan parkir liar.

Semua jalur trotoar di wilayah perkotaan harus diaudit kembali. Fasilitas pejalan kaki harus dibangun atau diperbaiki kembali berdasarkan standar minimum, dipelihara secara rutin dan dilakukan pengawasan berkala.

Merelokasi para pedagang kaki lima dan membuatkan area khusus parkir yang layak tanpa harus mengganggu kepentingan pejalan kaki. Dengan adanya relokasi setidaknya akan membawa banyak manfaat bagi daerah. Manfaat itu berupa kota menjadi tertata rapi dan bersih. Dan yang terpenting adalah kesadaran para pengguna jalan, terlebih para pengendara motor. Para pengendara motor hendaknya mulai memunculkan kesadaran diri untuk tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor. Jangan tergoda untuk ikut-ikutan pengendara lain yang terlebih dahulu menyalahi aturan. Dan tidak perlu pula menunggu aparat keamanan untuk bertindak. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…