Mencermati Usulan Perluasan Kewenangan KPI - Oleh: Abdul Salam Taba, alumnus FH Univ.45 Makassar dan School of Economics, The University of Newcastle, Australia

Dualisme paradigma pengelolaan penyiaran, yakni paradigma demokratis versi DPR dan otoritarianisme ala pemerintah, yang diopinikan Puji Rianto untuk mengadvokasi upaya perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dimuat Koran Tempo edisi 9 Oktober 2013, berjudul "Sesat Pikir dalam Memandang Lembaga Penyiaran", menarik untuk dicermati.

Sebab, opini yang bertujuan menanggapi tulisan penulis berjudul "Ketika Kewenangan KPI Dipersoalkan"-dimuat di Koran Tempo pada 3 Oktober 2013-itu berpotensi menyesatkan dan menggiring masyarakat untuk berpikir antipati terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, yang diusulkan pemerintah kepada DPR.

Dikatakan menyesatkan karena masyarakat yang tidak memahami, apalagi belum membacanya, akan mudah menganggap RUU tersebut bersifat otoriter. Padahal, secara substansi, RUU usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menawarkan kerja sama dan interaksi yang konstruktif di antara pemangku kepentingan bidang penyiaran.

Ambil contoh, ketentuan mengenai penyusunan, penetapan, dan pengawasan standar program siaran, termasuk pemberian sanksi administratif atas pelanggaran standar program siaran, merupakan kewenangan KPI yang juga telah diadopsi dalam RUU tentang Penyiaran yang dibuat DPR. Bahkan kewenangan KPI lebih dipertegas lagi dalam pemberian rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada Menteri, dalam hal ini Menteri Kominfo, jika lembaga penyiaran melanggar standar program siaran.

Kewenangan itu pula yang mungkin memicu Ramadhan Pohan dari Fraksi Demokrat dan T.B. Hasanuddin dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar KPI setidaknya berwenang memberikan rekomendasi pemberian dan pencabutan izin penyiaran radio dan televisi (Tempo.co; 3 Juli 2013). Sebab, selain KPI dianggap lebih tahu kesalahan penyelenggara siaran, sanksi KPI baru sebatas penghentian siaran dan belum pernah memberikan rekomendasi pencabutan IPP kepada Menteri Kominfo.

Keinginan menjadikan KPI lebih fokus mengawasi program siaran ini pula yang mungkin mendasari usulan perubahan nama KPI menjadi KPIS (Komisi Pengawas Isi Siaran) oleh Kemkominfo. Secara fungsional, pengawasan yang lebih fokus pada program siaran akan membuat KPI lebih dihargai masyarakat dan tidak dilecehkan oleh penyelenggara siaran.

Berdasarkan rekomendasi pencabutan IPP dari KPI tersebut, Menteri Kominfo selanjutnya dapat mencabut IPP setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA). Keharusan adanya keputusan MA itu dimaksudkan untuk mencegah KPI dan Kemkominfo mencabut IPP secara sewenang-wenang seperti pembredelan media massa yang lazim terjadi pada zaman Orde Baru.

Keharusan adanya keputusan MA juga dimaksudkan untuk tidak mengekang kebebasan lembaga penyiaran berekspresi dan berinovasi dalam memberikan informasi dan hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pun, karena pelanggaran isi siaran (konten) bersifat subyektif, sehingga keabsahan pelanggaran yang dituduhkan kepada penyelenggara siaran harus diuji dan dibuktikan lebih dulu melalui pengadilan (MA).

Pada prinsipnya, perbedaan krusial antara RUU tentang Penyiaran yang dibuat pemerintah dan DPR hanya pada kewenangan pemberian izin dan pembentukan peraturan penyelenggaraan penyiaran yang ingin diambil alih oleh KPI dari Kemkominfo, yang merupakan lembaga negara dan regulator penyiaran yang telah ditunjuk dan dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Keinginan KPI tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, tapi juga akan menimbulkan berbagai masalah. Sebab, izin penyelenggaraan penyiaran yang diformalkan dalam bentuk Keputusan Menkominfo adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh badan usaha tata negara-dalam hal ini Kemkominfo-sebagaimana ditetapkan dan tecermin dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 51/2009, serta Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, dalam berbagai literatur mengenai hukum perizinan dinyatakan bahwa yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintah dan jajarannya (presiden, menteri, gubernur, wali kota, dan bupati). Dengan demikian, tudingan Puji Rianto, yang menyatakan argumen penulis perihal IPP sebagai salah satu bentuk KTUN keliru dan manipulatif, adalah pernyataan yang ngawur dan terkesan memutarbalikkan fakta serta tidak memahami seluk-beluk hukum perizinan.

Penilaian Puji yang menyatakan logika penulis kurang tepat dalam soal ketentuan International Telecommunication Union (ITU), yang menetapkan hanya ada satu administrator telekomunikasi di setiap negara, juga menunjukkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap esensi permasalahan. Logikanya, ITU tidak mungkin melarang KPI mengeluarkan IPP-yang notabene tidak dikenal dan berhubungan dengan ITU. Yang dilarang ITU adalah terdapatnya lebih dari satu administrator di setiap negara anggota ITU, sebab bisa menimbulkan tumpang-tindih pengaturan dan kekacauan dalam pengelolaan telekomunikasi (frekuensi), termasuk penyiaran.  Karena itu, keinginan KPI membentuk peraturan penyelenggaraan penyiaran juga tidak relevan.

Argumentasi Puji, yang menganggap Kemkominfo sebagai regulator bidang penyiaran, gagal mengemban amanah UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan PP Nomor 50/2005 dengan alasan implementasi televisi berjaringan dan pembatasan kepemilikan penyiaran tidak berjalan, tampaknya juga dibuat-buat. Sebab, pada kenyataannya pembangunan sistem penyiaran nasional yang berbasis pembentukan lembaga penyiaran yang bersifat lokal dan stasiun jaringan sudah berjalan, meskipun belum maksimal.

Penilaian yang menyatakan regulator penyiaran gagal membangun keragaman isi siaran dan kepemilikan juga terkesan mengada-ada. Sebab, kegagalan membangun keragaman isi siaran (diversity of content) tidak lepas dari ketidakmampuan KPI melaksanakan fungsinya sebagai pengawas lembaga penyiaran. Lagi pula, yang menjadi isu sentral bagi masyarakat adalah ketersediaan informasi dan keragaman siaran yang berkualitas, dan bukan pemusatan kepemilikan.

Berdasarkan paparan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa usulan perluasan kewenangan KPI sebaiknya dianulir karena setidaknya akan berimplikasi ganda. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan sektor telekomunikasi (termasuk frekuensi), ia berpotensi menghalangi masyarakat dalam memperoleh informasi dan program siaran yang berkualitas dan bermanfaat. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…