Ketimpangan Ekonomi

Kita melihat hampir semua asumsi makro APBN-P 2013 pemerintah meleset untuk pertumbuhan ekonomi yang direvisi ke bawah dari semula 6,3%  menjadi 5,9%. Nilai tukar rupiah juga dipastikan tidak akan mencapai target dalam APBNP 2013 sebesar Rp 9.600 per US$. Nilai kurs rupiah diperkirakan rata-rata sebesar Rp 10.200 pada tahun ini. Untuk laju inflasi juga direvisi dari semula 7,2% menjadi sekitar 9,2% , sebuah angka yang cukup tinggi sehingga semakin menguatkan perlambatan ekonomi Indonesia.

Meski pemerintah dalam berbagai kesempatan mengungkapkan perekonomian Indonesia tumbuh pada    5,9 %, adalah angka yang sangat baik ketimbang pertumbuhan perekonomian negara-negara di Asia. Padahal, menurut data yang dirilis Bank Dunia menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di level 5,6 % hingga saat ini. Kondisi pelemahan tersebut juga menyebabkan proyeksi pertumbuhan pada 2014 diperkirakan hanya mencapai 5,3%.  

Ironisnya, kendati ekonomi Indonesia berada pada kisaran angka 5%-8 % sekalipun, sulit untuk mengelak bahwa distribusi pendapatan di Indonesia saat ini dalam keadaan timpang. Ini terlihat dari ketimpangan distribusi pendapatan antargolongan pendapatan yang diukur dengan Indeks Gini. Menurut data survei sosial-ekonomi BPS per Maret 2013, tercatat indeks Gini Indonesia sebesar 0,41, yang menunjukkan tren terus mendekati angka 1 (satu).

Ini berarti indeks tersebut dalam lima tahun terakhir cenderung bergerak lebih besar dari tahun ke tahun, yaitu dari 0,37 (2009), 0,38 (2010), 0,39 (2011), 0,40 (2012) dan 0,41 (2013). Artinya, dapat dikatakan terdapat kesenjangan antara penduduk berpendapatan rendah dan berpendapatan tinggi di mana penduduk berpendapatan rendah dan menengah berada pada kisaran masing-masing 40 % dan berpendapatan tinggi sebesar 20 % .

Dimana pengeluaran dari penduduk berpendapatan rendah tersebut sebesar 16,87 % dari keseluruhan pengeluaran. Selain itu, juga terdapat ketimpangan dalam distribusi aset terutama sangat parah di sektor pertanian. Berdasarkan data dari sensus pertanian, 57,8% petani hanya memiliki lahan rata-rata 0,018 ha, 38% tidak memiliki lahan, dan hanya 4,2% yang memiliki lahan 0,5 ha atau lebih. Lahan yang sempit tentu tidak mencukupi bagi petani untuk memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Idealnya lahan pertanian yang harus di miliki paling tidak minimal 1-2 ha.

Di sisi lain, kita masih melihat dengan jelas bagaimana perusahaan atau pengusaha sedang dan besar dengan mudah mendapatkan kredit dengan agunan hanya nama baik, sementara usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) setengah mati untuk mendapatkan kredit dan di perparah dengan semakin liberalnya perdagangan Indonesia melalui beberapa kesepakatan dalam beberapa forum diantaranya APEC , WTO bahkan AEC sekalipun.

Tidak hanya itu. Masih besarnya pekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tiadanya jaminan kepastian usaha di masa depan menjadi masalah pelik di negeri ini. Lihat saja jumlah pekerja di sektor informal saat ini di Indonesia masih sekitar 62,7% dari total pekerja di Indonesia. Tingginya pekerja di sektor informal disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi yang digunakan oleh para pengusaha. Hal tersebut terlihat dari makin kecilnya kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jika dulu setiap satu persen pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 pekerja baru, kini pertumbuhan sebesar itu hanya mampu menyerap 200.000 pekerja baru. Hal ini terlihat jelas di industri rokok misalnya, sekarang hanya mempertahankan para pekerja lama yang rata-rata sudah lanjut usia. Sementara untuk proses produksi secara bertahap akan digantikan oleh mesin. Sebab lain, adalah tumbuhnya sektor jasa (non-tradable) seperti perdagangan dan jasa keuangan yang menyerap sedikit tenaga kerja melebihi pertumbuhan sektor produksi seperti manufaktur dan pertanian. Apalagi kondisi ini diperparah dengan masih berlakunya sistem alih daya (outsourcing) dalam perekrutan tenaga kerja dimana pengusaha bisa sewaktu-waktu memecat pekerja.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…