Upah Buruh Ganjal Pertumbuhan Industri

NERACA

 

Jakarta - Situasi perekonomian di dalam negeri masih sangat rapuh, dimana defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan terbilang cukup tinggi. Disisi lain, tuntutan kenaikan upah minimum provinsi yang saat ini didengungkan kalangan buruh akan membuat turbulensi ekonomi Indonesia semakin terpuruk dan menghambat pertumbuhan industri nasional.

"Pertumbuhan industri nasional hingga akhir tahun ini sulit akan tercapai sampai 6,5%. Hal ini terkait adanya kendala pada ketenagakerjaan berupa masalah upah. Saya nggak terlalu yakin. Memang agak terhambat akibat gonjang-ganjing tenaga kerja. Mereka banyak order dari luar, mereka nggak berani ambil, karena belum ada kepastian soal ketenagakerjaan untuk 2014," ujar Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ramon Bangun di Jakarta, Selasa (22/10).

Lebih lanjut lagi Ramon mengungkapkan, sampai saat ini masih ada beberapa industri yang diprediksi masih tumbuh sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri nasional paling tidak bisa mencapai 5,5%.

"Kalau di tempat saya diperkirakan sekitar 5,5%. Kalau yang di basis industri manufaktur mungkin tumbuh, karena di industri tekstil tumbuh, industri logam tumbuh, industri kimia tumbuh, industri sepatu tumbuh, di makanan dan miniman kita juga tumbuh,"papar Ramon.

Meski begitu, imbuh Ramon pertumbuhan industri pada semester kedua ini naik dibandingkan semester pertama karena para pengusaha telah mempunyai keyakinan terhadap bisnisnya. Sekarang mereka sudah berani ambil semua. Sekarang sudah ada ketetapan begini, mereka sudah punya keyakinan, karena memang semester pertama kemarin down semua dan semester kedua memang sudah bangkit. Jadi secara keseluruhan saya kira demikian. Tapi kita lihatlah nanti akhir ini.

Di tempat berbeda, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi tak habis pikir dengan tuntutan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengenai tambahan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menetapkan Upah minimum provinsi (UMP). Said Iqbal mendesak agar KHL ditambah dari 60 item menjadi 84 item.

Sofjan Wanandi mengatakan penetapan KHL hingga 60 item baru saja ditetapkan pada tahun lalu sebagai revisi KHL sebelumnya yang hanya 48 item. Ia pun memastikan pada waktu itu, Said Iqbal masuk dalam Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dan menyetujui KHL sebanyak 60 item. Sehingga soal tuntutan buruh meminta KHL tambahan seperti uang pulsa, bedak, lipstik sudah berlebihan.

"Dia (Said Iqbal) ikut dewan pengupahan, dia di dewan pengupahan nasional, dia duduk di dewan pengupahan, di sana diputuskan hanya 60 item, dia setuju, saya nggak ngerti ini anak," kata Sofjan.

Menurut Sofjan pada saat penggodokan 60 item KHL sudah mendengarkan aspirasi dari anggota dewan pengupahan nasional termasuk para buruh dan pengusaha. "Itu semua ada loh, sampai uang rekresi, untuk rumah kos, makan. Itu pulsa nggak ada yang minta pada saat itu, mereka masukin yang lain, baju, sepatu," katanya.

Sofjan mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Said Iqbal erat dengan kepentingan politik. Ia pun memastikan, apabila masalah KHL selalu dipenuhi, maka tak akan ada habisnya. "Dulu ada 48 item, sekarang 60 item, nanti kalau sudah dipenuhi 84 item, nanti 150 item, memang mau punya mau mobil semua," katanya.

KHL diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN). Ketentuan KHL selama ini diatur dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Belum lama, Menteri koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengajak agar para buruh bisa duduk bersama di dewan pengupahan untuk merundingkan permasalahan terkait dengan tuntutan buruh.

“Percayakan pada dewan pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Kalau lakukan tindakan di luar dewan pengupahan, investor bisa takut. Iklim investasi nanti dinilai tidak baik, tidak kondusif, dan itu persaingan semakin ketat ini akan jadi ukuran bagi investor. Jadi saya juga inginkan dewan penguapahan bisa bekerja dengan baik,” jelas Hatta.

Pernyataan Hatta tersebut menanggapi aksi buruh yang terjadi di beberapa titik pada Kamis. Para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 50% di seluruh wilayah Indonesia pada 2014 nanti. Sementara di Jakarta sendiri, tuntutan upahnya sebesar Rp3,7 juta. Padahal upah buruh di Jakarta sudah yang paling tinggi pada tahun 2013 ini, yaitu Rp2,2 juta.

Hatta menjelaskan, kenaikan upah itu memang perlu dilaksanakan karena adanya inflasi. Tentu gaji juga harus ikut naik minimal sebesar inflasi. “Usulan UMP (Upah Minimum Provinsi) beberapa persen itu akan dimasukkan ke dewan pengupahan, tidak dimasukkan dalam Inpres,” jelas Hatta.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…