UMP DIMINTA NAIK 50% - Tuntutan Buruh Sudah Keterlaluan

 

Jakarta – Gelombang unjuk rasa kaum buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50% pada 2014 mendatang dinilai sudah sangat keterlaluan. Selain karena tidak relevan dengan kondisi perekonomian nasional yang semakin melambat, tuntutan sebesar itu bakal mempersulit dunia usaha, “mengusir” industri lokal, atau bahkan memaksa mereka gulung tikar.

NERACA

“Tuntutan buruh kali ini sudah keterlaluan. Seharusnya mereka melihat tantangan ekonomi kita yang akan menghadapi APEC (Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik), MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan sebagainya. Nah itu kan perlu percepatan industri yang lebih giat. Jadi jangan malah mempersulit,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Neraca, Senin (21/10).

Bahkan jika tuntutan itu direalisasikan pemerintah akan terjadi musibah pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Pasalnya industri sendiri sudah tidak siap menanggung biaya upah karyawan yang semakin mahal. Dengan begitu harapan para buruh sendiri untuk kesejahteraan juga tidak akan tercapai.

“Kalau UMP dinaikan lagi pasti industri melakukan pengurasangan produksi sehingga terjadi PHK besar-besaran. Dan itu pasti terjadi pada industri padat karya. Maka tidak salah juga kalau ada yang bilang jika buruh minta naik gaji 50% lebih baik buka usaha sendiri saja. Daripada membuat temannya di PHK,” ungkap Hariyadi.

Lebih lanjut, dia menegaskan jika pemerintah menuruti tuntutan para buruh, dampak paling fatalnya akan banyak perusahaan yang kolaps jika minim modal. Atau justru relokasi ke luar negeri bagi yang masih memiliki kecukuoan modal. Karena hal itu benar-benar terjadi jika menengok kebalakang dari keputusan pemerintah untuk menaikan UMP sebelumnya. “Dulu saja banyak yang langsung kolaps. Apalagi sekarang kalau dinaikan lagi,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 50%  tidak jelas asal usulnya. Menurut dia, sejauh ini ada Dewan Pengupahan yang telah melakukan survei terlebih dahulu untuk mengetahui berapa upah yang pas untuk buruh saat ini.

“Kami, Dewan Pengupahan sedang melakukan survei. Mudah-mudahan di akhir bulan nanti bisa selesai. Sehingga nanti harus dirapatkan dan negosiasi terlebih dahulu dengan masing-masing Gubernur setempat disetiap wilayah, pihak buruh dan pengusaha,” ungkap Sofjan.

Menurut dia, melihat kondisi saat ini, sudah ada perusahaan yang akan keluar dari Indonesia. Lebih baik impor. “Ngapain kita pusing, cost naik, bunga naik, enggak mungkin kompetitif. Paling gampang kita diam-diam pergi,” tegasnya.

Kurang Relevan

Pengamat ekonomi dari FEUI Telisa Aulia Falianty menyatakan tuntutan buruh saat ini kurang relevan dengan kondisi ekonomi Indonesia dan dunia yang tengah mengalami masa sulit. Pasalnya jika dipaksakan, banyak perusahaan yang akan pindah ke luar pulau Jawa bahkan luar negeri untuk mendapatkan upah minimum yang lebih rendah.

“Jika ini terjadi, yang rugi buruh juga, selain itu perusahaan akan mengganti SDM dengan mesin yang lebih produktif dan tentunya mengurangi biaya produksi perusahaan tersebut. Jika tuntutan ini harus dipenuhi, banyak perusahaan juga akan gulung tikar,” ujarnya.

Namun, kata dia, dampak yang paling besar jika tuntutan ini dipaksakan, banyak investor asing yang akan menarik investasinya di Indonesia. Padahal saat ini Indonesia sangat membutuhkan investasi asing untuk menopang defisit neraca pembayaran negara. “Ini memang seperti lingkaran setan, banyak pihak memahami tuntutan buruh tersebut namun mereka harus lebih wise karena saat ini tuntutan tersebut belum dapat direalisasikan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan banyak menghadapi banyak hal seperti kenaikan tarif listrik, BBM, dan juga kondisi makro ekonomi global yang buruk. Jika ditambah dengan tuntutan ini yang harus dipenuhi, banyak perusahaan akan lari dari Indonesia. Investor asing yang mau investasi di Indonesia juga dipastikan akan mengurungkan niatnya.

Politisasi UMP

Dia juga menganggap tuntutan ini kemungkinan karena pihak buruh ditunggangi pihak-pihak menjelang tahun politik 2014. Sehingga, seringnya UMP dipolitisi menjadikan masalah ini sulit diselesaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana mengatakan, melihat kondisi dan gejolak ekonomi industri secara keseluruhan saat ini, ditambah adanya tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 50% tentu saja sangat memberatkan para pelaku industri nasional. Alih-alih dengan adanya tuntutan yang begitu besar para pelaku industri bisa pindah kedaerah lain atau lebih parahnya hengkang ke negara lain. “Bisa saja kalau pengusahanya sudah tidak mampu dia akan pindah ke daerah lain atau bahkan pindah ke nega lain yang cost-nya lebih rendah,” katanya.

Memang diakui Erik untuk menentukan sebenarnya UMP yang realistis memang repot. Karena sejauh ini, standarisasi upah dilihat dari minimal kebutuhan. Sedangkan minimal kebutuhan itu sangat relatif. Maka dari itu, kondisi seperti ini tidak bisa menyalahkan dan membenarkan siapanya. Harus duduk bersama antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. “Siapa yang tidak mau hidup layak, tapi tetap pada ukurannya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Said Iqbal mengatakan, permintaan buruh untuk kenaikan gaji mencapai 3,7 juta untuk 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tidak lagi 60 item. Karena perhitungan tersebut dari sisi buruh merupakan pendapatan minimal dari yang paling minimal. “Dari hasil survei, didapatkan 84 item di Asia. Dan perhitungan kami, buruh saat ini hanya dapat menikmati 5 potong ikan segar per bulan, beras 10 kilogram per bulan. Selain itu buruh ada yang memiliki keluarga juga,” ucapnya.

Selain itu, sambung dia, terkait ancaman hengkang. Indonesia tidak hanya wilayah Jabotabek saja, tentu untuk pengusaha padat modal pasti mampu karena kegiatan operasional cukup mendukung. Sehingga kalau pengusaha berpikir untuk mendapat biaya lebih murah, mereka dapat pindah ke daerah yang biaya hidupnya rendah. “Bisa pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah dan biaya hidupnya juga rendah Seperti Semarang, Sukabumi, Kendari, dan Boyolali. Tinggal pemerintah siapkan infrastruktur,” jelasnya.

Kalau soal produkstivitas yang dikeluhkan, sambung dia, pihak pengusaha dapat melakukan negosiasi dengan buruh. “Saya termasuk yakin, jika dibandingkan secara apple to apple, produksi mobil kita di Krawang misalnya bisa diadu dengan Thailand. Tapi dugaan saya mereka hanya ingin bayar utang murah, namun infrastrukturnya bagus,” ucapnya.

lulus/lia/bari/agus/nurul/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…