NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha konsultan aktuaria atas nama PT Jasa Aktuaria Tiwikrama melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2013. Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menyebutkan dengan dicabutnya izin usaha perusahaan perusahaan maka PT Jasa Aktuaria Tiwikrama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang konsultan aktuaria.
"OJK juga mewajibkan perusahaan tersebut menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," katanya, dalam siaran pers di Jakarta, kemarin. Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yaitu 12 September 2013. [ardi]
NERACA Jakarta - Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan tol Trans Jawa, PT Jasa Marga (Persero) Tbk,…
Menyamakan Persepsi Persaingan Usaha NERACA Palembang – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Mahkamah Agung (MA) bekerja sama menyelenggarakan kegiatan…
NERACA Jakarta –Memberikan penegakan kedispilinan terhadap emiten yang lalai menunaikan kewajibannya membayar listing fee tahunan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI)…
NERACA Padang – Pemerintah sedang gencar untuk menyatukan perusahaan-perusahaan BUMN yang satu lini bisnis. Seperti misalnya…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) untuk keempat-kalinya secara berturut-turut mempertahankan suku bunga acuan 7-Day Reverse…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjamin kondisi likuiditas yang longgar bagi perbankan dan akan memberikan stimulus…