Regulator Cabut Izin Usaha Jasa Aktuaria

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha konsultan aktuaria atas nama PT Jasa Aktuaria Tiwikrama melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2013. Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan NonBank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menyebutkan dengan dicabutnya izin usaha perusahaan perusahaan maka PT Jasa Aktuaria Tiwikrama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang konsultan aktuaria.

"OJK juga mewajibkan perusahaan tersebut menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," katanya, dalam siaran pers di Jakarta, kemarin. Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yaitu 12 September 2013. [ardi]

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…