Harga Tak Kunjung Turun - Pemerintah Diminta Cabut Izin Importir Daging

NERACA

 

Jakarta – Harga daging yang tak kunjung turun sejak beberapa bulan lalu menimbulkan protes keras. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro meminta pemerintah bersikap tegas dengan mengintervensi para importir daging. “Pemerintah harus berani meminta importir dan asosiasi menurunkan harga. Jika tidak mau (menurunkan harga) izinnya dicabut dan diserahkan kepada pengusaha lain,” ungkap Ismed di Jakarta, Senin (21/10).

Menurut dia, pemerintah tidak mampu menekan harga daging yang sampai saat ini masih tinggi dikisaran Rp90.000-Rp95.000 per kilogram karena konsekuensi dari membiarkan harga dengan sistem mekanisme pasar. “Akibatnya, masyarakat semakin terjerat harga daging sapi yang sangat mahal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah cenderung tidak punya daya untuk menekan harga daging. "Pemerintah selalu bilang harga akan turun. Tapi itu semua tidak punya makna signifikan karena harga tetap melambung, sehingga masyarakat telah dieksploitasi secara masif karena harga daging yang tinggi dan tidak masuk akal," ujarnya.

Menurutnya, harga daging di Australia hanya mencapai Rp23.000 per kilogram, sehingga kalaupun ditambah biaya dan lain-lain harga daging berkisar Rp50.000 per kilogram. “Wajar jika dijual dengan harga pasar Rp60.000 per kilogram, karena importir dan pedagang sudah mendapat keuntungan yang cukup,” katanya.

Ia juga membandingkan, di Malaysia yang jarak wilayahnya lebih jauh dibanding Surabaya atau Jakarta dari Australia bisa menjual harga daging di pasar Rp50.000 per kilogram. “Jadi tidak masuk akal kalau harga daging di pasar Indonesia tetap tinggi, bahkan ada sejumlah wilayah yang harga daging sapi di atas Rp100.000 per kilogram,” terangnya.

Ismed mengakui bahwa pengusaha atau importir daging tentunya ingin mencari keuntungan, namun jangan keterlaluan dan seharusnya memiliki empati kepada rakyat. “Hanya karena pragmatisme yang berlebih kualitas gizi dan asupan nutrisi yang diperlukan bagi anak-anak bangsa harus terabaikan. Sehingga dampak ke depannya kualitas anak-anak Indonesia yang tidak mampu beli daging sapi akan rendah. Tragis dan ironis,” ujarnya.

Berbagai macam cara dilakukan oleh pemerintah agar harga turun. Misalnya dengan membebaskan kuota impor, memberikan izin kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengimpor daging agar bisa mengendalikan harga, serta mempercepat perizinan impor. Yang terakhir adalah, pemerintah kembali akan mengimpor 100.000 ekor sapi bakalan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/PER/8/2013, telah menetapkan harga referensi daging sapi, yaitu sebesar Rp 76.000 per kg. Jika harga daging sapi masih berada di atas itu, maka pemerintah akan membuka keran impor untuk menekan harga daging sapi.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, alokasi tersebut di luar 75.000 ekor sapi yang sudah dikeluarkan izinnya. Selain itu, Kementerian Pertanian juga tengah mengedukasi importir agar mampu memasok minimal 80 persen dari kuota impor.

Jika realisasi importasi tak mencapai 80 persen, maka izin importir terdaftar (IT) terancam dicabut. “Anda boleh minta berapa saja (kuota impornya). Tapi, kalau Anda minta lalu tidak mengeluarkan 80%, akan dicabut IT (importir terdaftar)-nya," kata Bachrul.

Pada Oktober 2013, akan datang 24.859 ekor sapi bakalan, serta 26.250 ekor sapi siap potong atau setara 14.000 ton daging sapi. Sementara itu, pada November 2013, sebanyak 5.400 ekor sapi bakalan bakal masuk ke Indonesia. Alokasi tersebut di luar alokasi baru yang sebesar 100.000 ekor sapi.

Siap Cabut Izin

Bachrul juga sempat menyatakan siap untuk mencabut izin impor bagi para importir sapi yang bertindak nakal. Tindakan tegas ini untuk meminimalisir dampak negatif dari kebijakan pembebasan importasi sapi hidup oleh Kemendag.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan regulasi baru untuk membebaskan impor baik sapi bakalan maupun sapi siap potong. Sesuai dengan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 importasi sapi saat ini menggunakan mekanisme harga patokan (referensi) sebesar Rp 76.000/kg bukan lagi dengan sistem kuota.

“Kita juga di dalam kebijakan sekarang mengedukasi para importir. Anda (importir) boleh minta berapa saja, tetapi kalau anda minta 80% dari alokasi tidak direalisasikan itu akan dicabut IT (Importir Terdaftar) nya,” ungkapnya.

Menurut Bachrul, tindakan tegas dari Kemendag penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para importir sapi. “Edukasi semacam ini penting jadi sistem sekarang itu anda boleh minta berapa saja. Kalau tidak dimasukan anda akan kena penalti. Tentunya teguran 1,2 dan yang ke 3 kita akan cabut dan tentunya akan menyulitkan mereka,” katanya.

Selain itu, Kemendag juga akan memverifikasi kapasitas kandang dan infrastruktur lainnya yang dimiliki oleh para importir. Izin impor yang akan diberikan Kemendag harus sesuai dengan kapasitas infrastruktur yang importir miliki. “Kita juga hitung kapasitas, kemampuan, komposisi yang mereka minta. Jadi nggak bisa anda minta impor sapi 40.000 ekor tetapi kandang kapasitas 10.000 ekor,” cetusnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…