Pembelian Obligasi Dalam Valas - Kemenkeu Terbitkan Aturan untuk Residen

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 1/PU/2013 tentang Persyaratan Administrasi dan Registrasi dalam rangka Pembelian Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Lelang.

Berdasarkan salinan dokumen Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Nomor 1/PU/2013 yang diperoleh di Jakarta, Minggu (20/10), menyebutkan penetapan peraturan itu dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Pasar Perdana Domestik.

Peraturan Dirjen Pengelolaan Utang itu antara lain menyebutkan Residen adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang mulai berlaku 11 Juli 2013 ini, Residen dapat membeli obligasi atau SUN dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara lelang dengan ketentuan memenuhi persyaratan administrasi dan teregistrasi dalam daftar investor Residen.

Baik BI, LPS dan Peserta Lelang dapat membeli SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang tanpa mengikuti ketentuan tersebut. Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.

Persyaratan administrasi yang dimaksud dalam peraturan itu adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk investor individu atau perseorangan. Atau memiliki NPWP yang masih berlaku, untuk investor perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Tata cara peserta lelang


Sementara registrasi investor Residen dilakukan melalui Peserta Lelang. Tata cara registrasi dilakukan oleh calon investor Residen dengan ketentuan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kepada Peserta Lelang, dan melampirkan fotokopi persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk calon investor Residen selain orang perseorangan, formulir pendaftaran wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau yang diberi kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran. Format formulir pendaftaran untuk investor perseorangan ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pengelolaan Utang tersebut. Sementara format formulir pendaftaran untuk investor selain perseorangan tercantum dalam Lampiran II.

Dalam rangka registrasi investor Residen, Peserta Lelang melakukan kegiatan dengan tahapan membantu Pemerintah menyampaikan informasi kepada calon investor Residen terkait jadwal registrasi investor Residen dalam rangka penerbitan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara lelang.

Selanjutnya menerima formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi dari calon investor Residen, meneliti dan memastikan kelengkapan persyaratan administrasi yang disampaikan oleh calon investor Residen sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, menyusun daftar usul investor Residen yang telah memenuhi persyaratan administrasi, menyampaikan daftar usul investor Residen melalui surat kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang cq Direktur Surat Utang Negara dan dilampiri dengan dokumen pendukung persyaratan administrasi dalam bentuk softcopy.

Registrasi investor Residen dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang memuat paling kurang masa pendaftaran investor kepada Peserta Lelang, batas waktu penyampaian daftar usulan investor Residen oleh Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang cq Direktur Surat Utang Negara, batas waktu penetapan daftar investor Residen.

Jadwal registrasi investor Residen yang telah ditetapkan itu disampaikan melalui surat Direktur Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang. [ardi]

BERITA TERKAIT

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…