Proses Perizinan di DKI

Setahun berjalan kita harus mengakui terjadi perubahan mendasar di pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur Jokowi dan wakilnya Basuki (Ahok) telah menanamkan sistem dan paradigma baru dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Artinya, para pimpinan suku dinas di DKI sekarang adalah pelayan, bukan bos yang malah butuh dilayani.

Adalah Jokowi yang menanamkan filosofi bahwa pemimpin harus benar-benar menjiwai kondisi rakyatnya dengan hadir di tengah-tengah mereka. Caranya adalah dengan turun ke lapangan terutama di masa rakyat susah. Para pejabat DKI juga dapat mengecek kinerja anak buahnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Nah, ketika Jokowi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta Timur, terbukti anak buahnya belum melaksanakan etos kerja dan paradigma baru tersebut.

Wajar jika Jokowi akhirnya marah dan kecewa melihat pelayanan masyarakat yang sudah lama menunggu di ruangan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur. Apalagi sang Kepala Sudin Johan Effendi tidak berada di tempat saat itu.

Jelas, ini menunjukkan standard operation procedures (SOP) di kantor pelayanan pengurusan SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan) di Sudin KUMKMP Jakarta Timur belum berjalan sebagaimana mestinya.  

Idealnya, SOP seharusnya meningkatkan kapasitas sistem, bukan kewenangan pribadi pejabat. Ini terbukti, saat jam istirahat ternyata petugas pemegang password komputernya tidak ada di tempat. Jika SOP berjalan benar, maka tidak alasan pelayanan berhenti saat jam istirahat. Petugas seharusnya bisa melayani secara bergantian jika rekannya sedang istirahat makan siang.

Adapun alasan Johan yang menyatakan sepinya ruangan Sudin KUMKMP, termasuk tidak adanya petugas operator yang meng-input data dan memegang password komputer ketika diminta oleh Jokowi, lantaran sidak bertepatan dengan jam istirahat, tidak dapat dibenarkan.

Walau Johan pun mengakui selama ini pihaknya melayani pengurusan berbagai izin selama tiga hari sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/per/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP, pada hakikatnya pelayanan yang seharusnya bisa lebih cepat selesai dengan dukungan komputerisasi, kenapa harus menunggu sampai maksimal 3 hari kerja?

Karena itu, pejabat DKI yang berurusan dengan perizinan saatnya perlu dilakukan fit and proper test ulang terutama untuk melihat motif pribadi yang bersangkutan, apakah tergolong pejabat yang berorientasi cepat menyelesaikan masalah, ataukah berorientasi berbelit-belit dengan latar belakang mengharapkan pungutan liar (Pungli).


Bagaimanapun, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” menurut  Lord Acton (1834-1902), adalah  kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korup yang mutlak. Orang cenderung korup karena besarnya wewenang kekuasaan yang dipegangnya. Pejabat seperti ini mempunyai ego, dan suka masyarakat tunduk pada kekuasaannya.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…