Pengawasan Penyelenggara Haji Harus Ditingkatkan

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) harus bertindak tegas terhadap penyelenggara haji khususnya ONH Plus yang tidak profesional dalam menjalankan usahanya sehingga merugikan para konsumen.  “Kemenag harus melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji, khususnya yang terindikasi memberikan pelayanan buruk terhadap konsumen,” tukas Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, menurut Tulus, terkadang para jemaah yang menjadi korban layanan buruk operator biasanya mengaku pasrah, karena menganggap hal tersebut sebagai ujian menjalankan ibadah. Padahal, layanan buruk tersebut bukan berasal dari langit begitu saja, tetapi ada manajemen yang sangat manusiawi. “Pengawasan regulator harus diperkuat, mereka itu penyakit lama karena berada di tanah suci, selalu sabar kalau ditelantarkan, malah dianggap sebagai cobaan, mentoknya menerima saja tidak banyak mengeluh.”

Apabila layanan buruk itu dialami Anggota DPR, Wakil konsumen ini, mendesak juga anggota DPR yang merasa ditelantarkan agar lebih pro aktif untuk meningkatkan pengawasan bagi penyelenggara yang memberikan jasa yang buruk. Seharusnya DPR sekaligus sebagai konsumen harus menyadari kejadian buruk layanan tersebut sebagai masukan untuk memanggil Kemenag untuk segera menertibkan operator haji reguler atau ONH plus yang tidak profesional.

Sementara, mantan Ketua Komisi VIII Abdul Kardi Karding yang kebetulan berada dalam satu rombongan ONH Plus mengakui pelayanan pihak penyelenggara dibawah standar. "Kami kurang mendapatkan layanan yang baik, atau bisa dibilang pelayanan sangat dibawah standar untuk kelas  ONH  plus. Menurut suara jamaah, tidak merekomendasikan untuk pengikut ONH Plus pada penyelengara ini, pada tahun tahun mendatang," tuturnya.

Berdasarkan keterangan seorang pengikut jemaah yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, sejumlah anggota DPR ditelantarkan dalam perjalanan tahun Haji 1434 H, sebagai akibat dari pelayanan jasa haji yang kurang  profesional. Karenanya, pemerintah harus meningkatkan pengawasan penyelenggaraan haji khususnya oleh pihak swasta yang kurang bertanggungjawab.

Ia menyebutkan, anggota DPR dan DPRD serta mantan anggota DPR yang turut mengikuti rombongan haji antara lain, Priyo Budi Santoso, Rachel Maryam, Abdul Kardi Karding.

Adalah PT Rizma Tour & Travel sebagai penyelenggara Umroh dan Haji Khusus telah merugikan kosumen tersebut. Ketidakprofesionalan itu mulai terlihat, pertama setelah perjalanan dari Bandara Soeta (Jakarta) transit ke bandara Kualalumpur, pihak penyelenggara tidak bertanggungjawab atas pengurusan tiket. “Akhirnya kami mengurus sendiri tiket tersebut,” tuturnya.

Tidak berhenti disitu, tetapi pihak penyelenggara juga tidak mengurus rombongan setelah datang ke Jedah. “Dengan kondisi letih kami harus menunggu bus sekitar empat jam lamanya, dan tidak ada komunikasi sama sekali terhadap 38 jamaah khusus. Setelah suasana cukup tegang, pemilik baru datang,” tuturnya.

Setelah tiba di hotel Athman, di Aziziah Al Janobiah, juga jemaah disatukan kamarnya untuk 5-6 orang yang janjinya 2 orang satu kamar. “Padahal ONH plus ini sudah membayar 9.000 dollar AS, bahkan yang yang mengaku membanyar 16.000 dollar AS. Sehingga ada jemaah pindah ke hotel lain seperti ke Hilton yang tarifnya lebih  mahal,” tuturnya.

Kemudian setelah sampai di Arafah, pembimbing yang bersama jamaah tidak tahu menahu mengenai tempat tendanya. Padahal semua jamaah sudah pakaian ikrom, dan belum tahu lokasi tendanya.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…