Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) - Putusan Kasasi MA Berdampak Pada MNC

Jakarta - Pakar hukum perdata Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut atas gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB), akan berimplikasi  pada PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), dulu Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Putusan itu bisa membatalkan transaksi jual beli PT Berkah Karya Bersama dan PT MNC," kata dia di Jakarta, Sabtu kemarin (19/10).

Erman juga mengungkapkan, meski sudah ada jual beli antara PT Berkah dengan PT MNC, namun tetap saja putusan kasasi MA mengabulkan permohonan Mbak Tutut."Karena itu, jelas ada implikasinya atas putusan itu terhadap MNC," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Utama CTPI Sang Nyoman Suwisma mengatakan manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau MNCTV (dahulu TPI), mengaku tidak ikut campur dalam sengketa kepemilikan antara Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik awal dengan MNC Group yang dikendalikan Hary Tanoesoedibjo. “Saya tidak ikut campur, itu urusan grup. Urusan saya adalah bagaimana kaca televisi MNCTV selalu menayangkan kebutuhan masyarakat,” ungkap dia.

Ketika dikonfirmasi apakah putusan Kasasi tersebut berimplikasi terhadap kinerja bisnis perseroan, Suwisma hanya menjawab pendek.“Tidak, tidak, tidak ada implikasinya," imbuh dia.

Dia malah menjelaskan kaitannya dengan MNC Group akan merayakan ulang tahun MNCTV yang ke 22 pada Minggu kemarin (20/10), dia mengutarakan bahwa perseroan akan menyasar segmen menengah ke atas, setelah sebelumnya lebih banyak memilih segmen menengah ke bawah, keluarga serta wanita dewasa. Dengan target segmen baru tersebut, dia mengaku tidak khawatir MNCTV akan ditinggalkan oleh penonton yang telah setia selama. “Penonton lama telah kami sounding dan mengaku sangat setia karena beberapa acara yang menjadi keistimewaan, seperti dangdut dan legenda,” jelas dia.

Seperti diketahui, MA  mengabulkan kasasi Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI, yang kini bernama MNC TV,  dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.

Berdasarkan website kepaniteraan MA putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat, diputus  pada 2 Oktober 2013 lalu.

Putusan MA telah membalik putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi; di tingkat pertama permohonan Mbak Tutut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta menolak dengan alasan bahwa kasus seharusnya tidak ditangani oleh pengadilan. Di tingkat kasasi, MA berpendapat sebaliknya dan mengabulkan gugatan Mbak Tutut di PN.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto mengharapkan agar Hary Tanoesudibyo mematuhi putusan tersebut karena dirinya seorang negarawan. "Tentunya sebagai negarawan harus mematuhi putusan hukum yang jelas-jelas merupakan putusan final terhadap perbuatan melanggar hukum" kata dia.

Menurut dia, sah-sah saja jika Hary Tanoesudibyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu, namun tetap tidak masuk akal karena salinan putusan itu belum diterima. "Jika salinan putusan belum diterima tapi sudah menyatakan akan PK, berarti ada motif di belakangnya," ujar Hary.

Yang jelas, lanjut Hary , tidak semua kasus itu bisa PK, selama ada penerapan hukum yang salah atas putusan sebelumnya dan adanya alat bukti baru (novum). "Kita siap menghadapinya kalau mengajukan PK. Yang jelas, PK itu tidak menghalangi upaya eksekusi," ungkap dia.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…