Walikota Depok vs Warga Pasir Putih - Perluasan TPA di Sawangan Sebaiknya Dibatalkan

Depok -  Sejak dua bulan terakhir, terlihat Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail berkonflik dengan Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Hal ini karena Walikota tetap berprinsip agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung harus diperluas ke Kecamatan Sawangan dan akan menyeberangi Kali Pesanggrahan. Warga Kelurahan Pasir Putih yang berada di luar TPA dan berada di Kecamatan Sawangan tetap bertekad untuk menolak perluasan TPA sebanyak delapan hektar. Akibatnya warga yang semula hanya berdemo ratusan orang terus meningkat hingga ribuan untuk terus menolaknya. Demikian rangkuman keterangan yang berhasil diperoleh NERACA hingga adanya demo akhir pekan kemarin.

Menurut salah seorang warga Pasir Putih yang juga ditokohkan dalam aksi demo penolakan, Norman, upaya demo bersama warga yang diikutinya merupakan salah satu kepeduliannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Depok yang semena-mena tanpa pertimbangan yang komprehensif terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi, jika perluasan itu tetap dilakukan. “Kami akan tetap terus menolak dan tidak akan ada kompensasi apapun dalam masalah perluasan TPA itu,” katanya kepada NERACA.

Norman juga menjelaskan bahwa kebijakan perluasan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok juga tidak berdasarkan kajian dan dasar hukum yang jelas. Untuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga tidak ada. Selain itu, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga tidak ada dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa perluasan TPA Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, dikembangkan ke kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan melintasi Kali Pesanggrahan. Apalagi dalam Perda Perubahan RTRW yang sekarang dalam proses pun juga belum ada tertera bahwa kawasan tersebut dikembangkan untuk TPA.

Sementara itu, hasil survey NERACA, juga terlihat akan banyak kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap warga maupun investor yang telah menanamkan modalnya di kawasan yang akan dikembangkan menjadi areal perluasan TPA. Misalnya areal yang akan menjadi TPA perluasan itu berdekatan dengan telah adanya Komplek Perumahan dan kawasan Wisata Air. Hal ini akan sangat berdampak akan adanya kerugian ekonomi investasi dan ancaman kesehatan warga, serta pencemaran lingkungan yang sudah ada.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Zamrowi, Plt Kadis Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Kania Purwanti serta Plt.Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Disratkim) Wijayanto, tidak memberikan komentar apapun terhadap masalah ini. Bahkan Kepala Kantor Kesatuan Pembangunan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Safrizal, juga belum bisa dihubungi untuk masalah ini.

Hanya dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok, Dudi Miraz, yang dalam dialog dengan perwakilan yang berdemo, menjelaskan bahwa areal yang baru dibebaskan oleh pemerintah seluas 1 hektar dari 8 hektar yang direncanakan. Dalam hal ini pun tidak dijelaskan secara rinci nilai harga belinya dan dengan siapa saja pemilik areal lahan yang telah dibeli pemerintah tersebut.

Sementara itu, Ir Julio Effebdy salah seorang Ketua RW di Kota Depok, mengakui memang banyak kebijakan pemerintah yang semena-mena tanpa memikirkan dampak ekonomi dan lingkungan yang akan terjadi, tanpa mau menyebutkan secara rinci adanya pembebasan dan pembangunan yang diberi Ijin Lokasi dan IMB oleh Pemerintah Kota Depok yang merugikan warga.

“Coba saja bapak nilai, kalau kamu sebagai warga yang hanya akan memperluas bangunan rumah tinggal atau rumah ingin ditingkatkan menjadi Rumah Toko atau Ruko, ijinnya sangat ketat. Harus membuat Site plant dulu, gambar bangunan, ijin tetangga dan persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti PBB harus lunas dan sebagainya. Tetapi jika kepentingan itu untuk pemerintah, segala persyaratan ijin itu diabaikan bahkan juga tidak pernah dimusyawarahkan dengan baik dan benar dengan warga,” tutur Julio Effendi yang juga prihatin dengan nasib warga dan investor di Pasir Putih disemanakan oleh Pemerintah Kota Depok.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh NERACA dari Kasatpol PP Kota Depok, negosiasi selanjitnya antara Pemerintah Kota Depok dengan warga Pasir Putih yang menolak perluasan TPA ke wilayahnya, akan dijadwalkan pada tanggal 23 Oktober 2013. Penjadwalan ini atas hasil kesepakatan penundaan pertemuan yang diminta para perwakilan saat aksi demo akhir pekan kemarin. Dan, warga tetap bersikukuh dalam pertemuan dengan Walikota yang sudah dua kali tertunda itu nanti, tidak ada kompensasi dan menolak perluasan TPA ke wilayah Kelurahan Pasir Putih.

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…