Kebijakan Asuransi Mikro Harus Didukung

NERACA

Jakarta - Kalangan pengamat mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meluncurkan program pengembangan asuransi mikro untuk menggaet masyarakat berpenghasilan rendah agar menjadi nasabah asuransi. Pengamat Asuransi Munawar Kasan mengatakan dari micro insurance sebenarnya tidak bisa mendapatkan untung yang banyak.

“Itu karena asuransi kecil. Sedangkan asuransi, umumnya, untuk investasi jangka panjang. Asuransi ini memang cocok untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Makanya dibuat mikro agar masyarakat bawah bisa menikmati berasuransi," ucap Munawar kepada Neraca, Kamis (17/10).

Dia juga menilai asuransi mikro sangat pas diterapkan di Indonesia walaupun sebenarnya, kata dia, hal itu sudah terlambat karena berdasarkan kajian Bank Dunia pada 2010 lalu ada sekitar 77 juta jiwa yang belum terproteksi asuransi. Sementara Herris Simanjuntak menjelaskan, micro insurance untuk masyarakat bawah merupakan hal penting.

"Ini penting karena micro insurance memiliki premi yang tidak terlalu besar," kata dia. Memang sekarang masyarakat Indonesia masih mementingkan kebutuhan sandang, pangan dan papan. "Masih lebih kepada kebutuhan sehari-hari dan belum memikirkan asuransi, karena itu asuransi mikro bisa menjadi pilihan untuk mereka," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, menjelaskan kalau hingga saat ini pemegang polis di Indonesia hanya 67 juta. Dan 10 juta di antaranya dimiliki individu dan 57 juta dipegang secara kelompok. Artinya, kata dia, sebagian besar masyararakat Indonesia belum memiliki asuransi.

“Dan di antara mereka yang belum memiliki asuransi, umumnya, masyarakat berpenghasilan rendah,” papar Firdaus. Lebih lanjut dia menuturkan, sebenarnya masyarakat bepernghasilan rendah juga memerlukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Maka dari itu, OJK mencanangkan program pengembangan asuransi mikro tersebut agar industri asuransi berondong-bondong menjual produk asuransi mikro tersebut.

“(Industri) Asuransi harus membuat produk dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami serta cara bayar klaim yang cepat. Karena target konsumen asuransi mikro itu masyarakat yang bepenghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta per bulan,” terangnya.

Tak hanya itu, Firdaus mengatakan untuk menjual asuransi mikro ini para perusahaan juga harus melayani dengan segala kemudahan. Misalnya, fitur dan proses administrasi dapat diterima dengan sederhana dan mudah dipahami. Pembayaran klaimnya juga maksimal 15 hari dari waktu pengajuan.

Selain itu, pembayaran produk asuransi mikro ini bisa dibayarkan melalui perantara seperti Pos Indonesia, PT Pegadaian, mini market. Dia pun menjelaskan, nilai premi maksimum dari asuransi mikro ini sebesar Rp50 juta.

“Cara pembayarannya nanti bisa disesuaikan dengan skema produk yang dibuat oleh perusahaan. Tapi pastinya harus mudah,” tambah Firdaus. Perlu diketahui beberapa perusahaan asuransi yang telah menyediakan asuransi mikro di antaranya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Tripakarta, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bumiputera 1912.

Kemudian PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Bumida, PT Asuransi Jiwasraya (persero), PT Asuransi Equity Life, PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin, PT AIG Insurance Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Bringin Life.

Kepala Direktorat Retail dan Mikro Insurance ACA Asuransi, Muljadi Kusuma, mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Indomart dan Kantor Pos untuk menjual asuransi mikro tersebut. ACA membagi menu asurnasi mikro menjadi empat yaitu, asuransi demam berdarah, asuransi kecelakaan diri, asuransi kebakaran, dan asuransi gempa bumi.

Setiap menu tersebut dapat dibeli di Indomart dan Kantor Pos seharga Rp10 ribu. Masa tanggungan belaku selama tiga bulan untuk produk asuransi demam berdarah dan asuransi kecelakaan diri dengan klaim Rp1 juta. Sedangkan asuransi kebakaran dan asuransi gempa bumi memiliki rentang waktu klaim berlaku selama enam bulan senilai Rp2 juta. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak terjadi musibah sesuai produk yang dibeli maka akan hangus.

“Cara belinya tinggal ke indomart atau kantor pos nanti kan dapat struk. Nah di dalam struk itu ada nomor khusus yang bisa dikonfimasi atau didaftarkan melalui SMS. Nanti dapat sms balasan yang artinya produk asurnasi tersebut telah berlaku dan bisa digunakan sesuai ketentuan,” terang Muljadi. sylke/lulus/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…