Buntut Dikeluarannya Permentan No. 84/2013 - Kementan Gelar Karpet Merah Buat Asing?

NERACA

Jakarta - Ketua National Meat Procession Association-Indonesia (NAMPA) alias Asosiasi Pengusaha Industri Pengolahan Daging, Ishana Mahisa, mengatakan, sejak keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84 tahun 2013 pada pasal 9 mengizinkan masuk produk olahan yang belum terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini tentu berdampak besar sekali bagi industri pengelolahan nasional.

"Kementerian Pertanian dinilai telah memberikan karpet merah kepada pengusaha asing. Hal itu dilatarbelakangi dengan adanya peraturan Menteri Pertanian 84 tahun 2013 yang membuka kran importasi daging, dan membolehkan masuknya daging olahan dari negara yang belum bebas penyakit kuku dan mulut," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10).

Lebih lanjut lagi Ishana mengatakan kalau logika ini diikuti sungguh ironis karena tidak ada urgensinya, tidak ada kepentingan keadaan kegentingan yang harus memasukan produk olahan dengan bebas karena dalam negeri mampu.

"Dari segi keadilan Pasal 39 Ayat 5 yang berbunyi pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan. Sedangkan produk olahan yang masuk Indonesia menyediakan bahan baku yang belum bebas PMK, sementara produk olahan dalam negeri dilarang menggunakan bahan baku daging yang dari negara yang belum bebas PMK," kata dia.

Menurut dia, Kementerian Pertanian memberikan karpet merah perusahaan asing yang belum bebas PMK masuk ke Indonesia. Dia menilai, hal tersebut juga tidak mendukung hilirisasi industri yang banyak mendatangkan keuntungan bagi negara dan memaksa para pengusaha hanya menjadi penjual daging olahan impor bukan produsen.

"Sama sekali tidak mendukung hilirisasi, karena ada importir, kalau sekarang saya kirim anda daging besok-besok anda mau apa saya buatuin karena lebih murah di Malaysia," kata Ishan.

Inshana juga mengatakan, produsen daging olahan dalam negeri selama ini terkena kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari negara yang bebas pernyakit kuku dan mulut.

Di sisi lain, produsen daging olahan luar negeri justru bebas memasukkan produknya ke Indonesia tanpa syarat bebas dari penyakit kuku dan mulut. Ditambah lagi, produk para pesaingnya itu dijual dengan harga lebih murah.

"Produk olahan (dari luar negeri) Rp 24 ribu sedangkan kita US$ 5. Sementara produk sosis untuk hotel restoran saya jual Rp 70 ribu-60 ribu dia jual 30 ribu rupiah, padahal rasanya sama, kalau peraturan ini dipasakan pasti menguntungkan kelompok tertentu," kata Ishana.

Dengan kondisi tersebut, Ishana khawatir bisnis daging olahan lokal akan segera mati karena sulit bersaing dalam hal harga."Siapa yang mengajukan izin ini? (upaya) meningkatkan daya saing dalam negeri sama sekali nggak mendukung. Kami dibatasi, jual produk lebih mahal, saingannya lebih murah," ungkapnya. Lebih jauh, NAMPA khawatir tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri, justru akan membahayakan neraca perdagangan.

Matikan Industri

Ditempat yang sama Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan, Pemerintah harus bekerja sama untuk mengatasi hal tersebut. Hal itu karena dengan adanya perbedaan harga akan mematikan industri olahan daging dalam negeri.

Untuk mengatasi persoalan daging olahan dalam negeri yang lebih mahal ketimbang harga daging olahan luar negeri dibutuhkan harmonisasi antar kementerian terkait."Ini membutuhkan kerjasama koordinasi sangat kuat di dalam negeri, kata kuncinya jangan sampai industri mati karena tidak didukungnya dari dalam negeri," tutur Adhi.

Menurut Adhi, dengan adanya harmonisasi, pengusaha tersebut bisa bertahan bahkan berkembang di pasar global, dan pengusaha menginginkan pemerintah melakukan hal tersebut. "Kali ini terkait dengan daging kita ingin pemerintah harmonisasi bahan baku dengan produk olahannya," tutur Adhi.

Adhi menambahkan, jika pemerintah tidak bisa mengatasi hal tersebut maka, muncul perkiraan pengusaha pengelola daging akan gukung tikar dan beralih menjadi penjual daging olahan yang berasal dari impor." Sekarang ada joke beredar pengusaha pangan olahan akan menutup industrinya, banyak pengusaha indutri tetangga menawarkan bukan daging tapi menjual pangan olahan daging," ungkap Adhi.

Kekhawatiran itu dilatar belakangi dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84 tahun 2013 yang membuka kran importasi daging, dan membolehkan masuknya daging olahan dari luar negara yang belum bebas penyakit kuku dan mulut sehingga harga daging olahan tersebut lebih murah dibandingkan daging olahan produski dalam negeri yang diwajibkan menggunakan bahan baku daging dari negara yang bebas dari penyakit kuku dan mulut.

"Tentunya dengan peraturan mempersulit memperoleh pangan olahan itu, kita menyadari beberapa negara belum bebas penyakit, tapi dalam satu pihak ada permentan di mana memberikan peluang bagi negara asing belum bebas penyakit masuk ke Indonesia," kata Adhi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memastikan harga daging sapi akan stabil dalam waktu dekat. “Insyaallah dalam waktu dekat akan mulai stabil," kata Gita.

Hal itu dikatakan Gita mengingat impor daging dari Australia dan beberapa negara lain yang sudah bisa dilakukan pasca keluarnya izin dari Kementerian Pertanian. Menurut dia, selama ini izin impor tersebut masih terkendala pembahasan internal di Kementan. “Kita kan lama menunggu rekomendasi teknisnya dari Kementan, baru keluar izinnya dua minggu lalu,” katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…