Masih Banyak Lahan Basah

Masih Banyak Lahan Basah

 

Untuk menunjang swasembada pangan dapat dicukupi dengan masih luasnya lahan basah di kawasan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Luas lahan basah dalam bentuk rawa itu diperkirakan mencapai 33.393.570 hektare yang meliputi lahan pasang surut seluas 20.096.800 hektare 60,2% dan lahan  non pasang surut atau lebak seluas 13.296.770 hektare (39,8%).  

 

“Dari luasan tersebut, total lahan basah atau rawa yang cocok untuk dikembangkan sekitar 9 juta hektare dan sisanya merupakan lahan konservasi,” kata Robiyanto H Susanto, guru besar manajemen air dan lahan rawa dari Universitas Sriwijaya, Palembang.  Mengutip data Dit Rawa dan Pantai Kementerian PU pada 2009, Robiyanto menyatakan, dari 9 juta hektare lahan basah itu, yang bisa dikembangkan untuk pertanian pasang surut seluas masing-masing 2,4 juta hektare dan 1,8 juta hektare.

 

“Lahan itu diubah jadi lahan sawit, padi, jagung, dan kedelai, jadi tidak perlu impor lagi,” kata Robiyanto dalam diskusi bertajuk ‘Strategi dan Rencana Aksi untuk Kemandirian Pangan Indonesia’ di kampus PPM Manajemen, Jakarta, belum lama ini (5/10). Masih dari data itu, lahan pasang surut tersebut terdapat di Sumatera seluas 691.704 ha, di Kalimantan 694.935 ha, dan 71.835 ha di Sulawesi. Sedangkan lahan basah non pasang surut tersebar di Sumatera 110.176 ha, di Kalimantan 194.765 ha, di Sulawesi 12.875 ha, dan di papua 23.710 ha.

Menurut Robi, lahan basah yang sudah dibudidayakan terdapat di Kabupaten Banuasin, Sumatera Selatan, sejak 1993. Sedangkan untk mengembangkan lahan basah di tempat lain, Robi menyarankan perlunya sejumlah langkah. Di antaranya, pemetaan sebaran lahan rawa dan gambut, pemahaman kondisi iklim, hidrologhi, dan tata air, pengembangan model usaha pertanian,  dan pemetaan lahan potensial.  

“Yang perlu diperhatikan adalah adaptasi tanaman dan pola tanam, rekayasa lingkungan agar sesuai dengan kebutuhan tanaman, serta kombinasi antara adaptasi tanaman dan rekayasa lingkungan,” ujar  peraih gelar doktor North Carolina State University  pada 1993 ini.    

 

Daerah rawa, kata Robiyanto, sebetulnya dapat dikelompokkan menjadi delapan peruntukan. Yaitu, untuk konservasi dan ekowisata, tanaman pangan dan hortikultura, pengembangan tanaman perkebunan, hutan tanaman industri, pengembangan perikanan, peternakan (kerbau rawa dan itik alabio), permukinan dan perkotaan, serta untuk kawasan industri. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…