Ketahanan Pangan vs Impor

Ketahanan Pangan vs Impor

Oleh Bani Saksono

(wartawan Harian   Umum Neraca)

 

Ada yang menarik dari diskusi publik tentang ketahanan pangan yang diadakan di kampus PPM Manajemen pada 5 Oktober lalu. Banyak pakar, birokrat, dan praktisi di sektor pangan dihadirkan. Para pakar adalah para ahli dari berbagai perguruan tinggi, seperti Prof Hadi Susilo Arifin dan Prof Anas M Fauzi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mantan rektor IPB yang kini menjadi rektor Universitas Kusuma bangsa Prof Aman Wirakartakusumah, dan Prof Robiyanto H Susanto dri Universitas Sriwijaya.

Dari unsur birokrat  antara lain pejabat dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.  Di jajaran pemerintah daerah, tampak pejabat dari kabupaten Barito Kuala, Kalsel,  Tulang Bawang, Lampung, dan Kabupaten Kubu Raya (Kalbar). Sedangkan para  praktisinya adalah direktur PT Sang Hyang Seri, pembudidaya buah lokal Sabila Farm Jogjakarta, pemilik Sumber Rejeki Depok eksportir hasil olahan kelapa, kelompok tani Jateng, serta pengurus Gabungan Pengusaha makanan dan minuman Indonesia. Di antara bentuk masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri adalah, kalangan pemerintah daerah menyatakan kesiapannya mewujudkan swasembada pangan.

 

     Namun, apa yang dilakukan Pemerintah Pusat? Diakui pejabat dari Kementerian Kehutanan,  politik sejak reformasi tidak menyentuh pertanian. Indonesia cenderung menyelesaikan ketahanan pangan melalui kebijakan impor. Jika tanaman sawit, cokelat, dan karet saja bisa dimiliki industri, Kementerian Kehutanan pun berharap perlunya peran swasta bergabung membangun sektor pertanian melalui reformasi agraria.

 

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  merupakan bagian dari reformasi agraria transmigrasi dan merupakan salah satu bentuk nyata reformasi agraria. Yang perlu dilakukan adalah menjaga agar transmigran  tidak mengalihkan fungsi lahan dari tanaman pangan ke sawit atau lainnya. Karena itu mereka membutuhkan insentif berupa subsidi pupuk, bibit, serta kemudahan akses kredit, untuk tanaman pangan sehingga petani tetap sejahtera. Insentif diberikan kepada petani dan investor.

 

Sedangkan, Kementan menyatakan, infrastruktur pertanian harus dibangun. Agenda riset nasional adalah pemanfaatan lahan rawa, dan pasang surut untuk mencapai posisi swasembada pangan dan pertanian. Penyelesaian harus secara sistematis melalui pendekatan kebijakan yang melibatkan multi disiplin.

Transmigrasi merupakan salah satu bentuk nyata reformasi agraria. Untuk menjaga agar transmigran tidak mengalihkan fungsi lahan dari tanaman pangan ke sawit atau lainnya, berikan insentif berupa subsidi pupuk, bibit, dll serta kemudahan akses kredit, untuk tanaman pangan sehingga petani tetap sejahtera. Insentif diberikan kepada petani dan investor. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…